Kantah Aceh Utara Ambil Sumpah Pemegang Hak dalam Pengurusan Sertipikat Hilang
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemegang hak dalam rangka pengurusan sertipikat tanah yang hilang. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pelayanan administrasi pertanahan untuk penerbitan pengganti sertipikat.
Pengambilan sumpah dilakukan untuk memastikan keterangan yang disampaikan pemegang hak terkait kehilangan sertipikat diberikan dengan sebenar-benarnya. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari kelengkapan administrasi dalam proses pengurusan sertipikat pengganti.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara menyatakan pelayanan tersebut dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara dalam menjaga kepastian hukum di bidang pertanahan serta memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas kepada masyarakat.
Melalui pelayanan yang profesional dan terpercaya, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara terus mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat.***
“Melayani, Profesional, Terpercaya.”



