BERITA TERKINI

Hari Tani Nasional, Petani Aceh Utara Tuntut HGU PTPN IV Cot Girek Tak Diperpanjang

Hari Tani Nasional, Petani Aceh Utara Tuntut HGU PTPN IV Cot Girek Tak Diperpanjang

ACEH UTARA | PASESATU.COM
  - Memperingati Hari Tani Nasional 2026, masyarakat dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh (SETIA) dan Serikat Perempuan Petani Aceh (SPPA) menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional VI Cot Girek.

Aksi tersebut berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis, 24 September 2026. Salah satu tuntutan utama massa adalah meminta HGU PTPN IV Regional VI Cot Girek yang akan berakhir pada 26 November 2026 tidak diperpanjang dan lahan bekas HGU tersebut dikembalikan untuk kepentingan masyarakat melalui program reforma agraria.

Hamdani dalan orasinya menyampaikan lahan yang selama ini dikelola melalui HGU PTPN IV memiliki keterkaitan dengan masyarakat 19 desa di Kecamatan Cot Girek. Mereka juga menyebut terdapat puluhan makam leluhur masyarakat di kawasan tersebut.

Massa meminta lahan setelah berakhirnya HGU dapat didistribusikan melalui skema Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Pengelolaan (HPL), maupun Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) untuk masyarakat 19 desa.

Dalam tuntutannya, SETIA dan masyarakat 19 desa menegaskan bahwa HGU PTPN IV Regional VI Cot Girek akan berakhir pada 26 November 2026.

Mereka meminta pemerintah tidak memperpanjang HGU tersebut dan melakukan penataan kembali lahan melalui reforma agraria.

Massa juga mencantumkan sejumlah dasar hukum dalam dokumen tuntutannya, antara lain Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan PP Nomor 62 Tahun 2023 yang mereka jadikan dasar dalam menyampaikan tuntutan mengenai tanah bekas HGU.

Selain persoalan lahan, keberadaan makam leluhur menjadi salah satu isu yang disoroti dalam aksi tersebut.


Massa meminta aktivitas di sekitar makam yang mengalami kerusakan dihentikan. Mereka juga menuntut agar makam tersebut dipulihkan serta ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam dokumen tuntutannya, massa juga meminta dugaan perusakan makam diproses melalui mekanisme hukum dan meminta pihak yang dianggap bertanggung jawab diperiksa.

Massa mencantumkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai salah satu dasar hukum dalam tuntutan perlindungan makam.

Persoalan tenaga kerja lokal juga menjadi bagian dari tuntutan.

SETIA meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan audit terhadap PTPN IV Regional VI Cot Girek terkait penggunaan tenaga kerja. Massa mendalilkan terdapat persoalan dalam penerapan ketentuan mengenai tenaga kerja lokal sebagaimana yang mereka rujuk dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014.

Mereka mengusulkan agar setelah HGU berakhir, pengelolaan tenaga kerja yang berasal dari 19 desa dapat dilakukan melalui koperasi atau BUMG.

Masa mengusulkan agar pengelolaan tenaga kerja untuk 19 desa dilakukan dengan melibatkan tenaga kerja lokal secara penuh melalui koperasi BUMG.

Secara keseluruhan, tuntutan yang disampaikan SETIA dan masyarakat 19 desa Cot Girek meliputi:

  1. HGU PTPN IV Regional VI Cot Girek yang berakhir 26 November 2026 tidak diperpanjang.
  2. Lahan bekas HGU dikembalikan untuk program reforma agraria dan didistribusikan melalui skema SHM, HPL, atau BUMG bagi masyarakat 19 desa.
  3. Aktivitas di sekitar makam yang disebut mengalami kerusakan dihentikan dan makam dipulihkan.
  4. Kawasan makam diusulkan menjadi situs cagar budaya sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Dugaan perusakan makam diusut melalui proses hukum.
  6. Dinas Tenaga Kerja melakukan audit terhadap PTPN IV terkait persoalan ketenagakerjaan.
  7. Pengelolaan tenaga kerja masyarakat 19 desa setelah HGU berakhir dilakukan melalui koperasi BUMG dengan mengutamakan tenaga kerja lokal.
Penyampaian tuntutan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Tani Nasional yang digelar SETIA dan SPPA di Aceh Utara.

Selain menyampaikan aspirasi agraria, kegiatan juga diisi dengan orasi, pembacaan ayat suci Al-Qur'an, penampilan grup vokal SPPA, serta santunan kepada anak yatim/piatu dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek.***