Haji Uma Minta Panglima TNI Beri Atensi Kasus Dugaan Kekerasan Wartawan di Aceh
Font Terkecil
Font Terbesar
LHOKSEUMAWE | PASESATU.COM – Anggota DPD RI asal Aceh, H.Sudirman Haji Uma,M.Sos.meminta Panglima TNI memberikan perhatian terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga melibatkan anggota TNI di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Kamis (27/8/2026). Berdasarkan informasi yang dilaporkan, saat itu terjadi kericuhan di sekitar pertandingan sepak bola. Haiqal yang berada di lokasi kemudian diduga mengalami tindakan kekerasan saat berupaya berada di tengah situasi tersebut.
Akibat kejadian itu, Haiqal dilaporkan mengalami cedera dan sempat mendapatkan penanganan medis. Peristiwa tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum dengan laporan yang disampaikan ke Denpom IM/1 Lhokseumawe pada Senin (31/8/2026).
Haji Uma menilai kasus tersebut perlu dikawal agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan, profesional, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda karena perkara tersebut melibatkan anggota institusi militer.
“Saya meminta Panglima TNI memberikan atensi terhadap kasus ini agar proses hukumnya berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan. Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi setiap dugaan harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh,” kata Haji Uma, Selasa (1/9/2026).
Menurut Haji Uma, tidak boleh ada kekerasan terhadap siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, seluruh fakta kejadian tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang berlaku.
“Prinsipnya tidak boleh ada kekerasan. Jika dalam pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika ditemukan fakta yang berbeda, itu juga harus disampaikan secara terbuka. Kita ingin hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.
Dari perspektif hukum pidana, Haji Uma mengatakan dugaan perbuatan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan mengenai penganiayaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 466 mengenai penganiayaan.
Menurutnya, kualifikasi perbuatan dan tingkat akibat yang dialami korban harus ditentukan berdasarkan fakta pemeriksaan dan bukti yang sah, termasuk hasil pemeriksaan medis serta Visum et Repertum apabila dilakukan.
“Untuk menentukan apakah masuk kategori penganiayaan biasa, ringan atau berat, tentu harus melihat fakta dan hasil pemeriksaan medis. Karena itu, semua bukti harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi,” kata Haji Uma.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan dan pembuktian nantinya memenuhi unsur penganiayaan berat, ketentuan Pasal 468 KUHP dapat menjadi bagian dari kajian. Sementara jika fakta yang ditemukan memenuhi kualifikasi penganiayaan ringan, Pasal 471 juga dapat dipertimbangkan sesuai hasil penyidikan.
Haji Uma menegaskan pengawalan terhadap kasus tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum ataupun upaya menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme hukum berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak sedang mencari siapa yang menang atau siapa yang kalah. Kita ingin memastikan hukum bekerja. Karena itu, saya berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai aturan, sehingga kebenaran dari peristiwa ini dapat ditemukan,” ujarnya.
Haiqal dalam perkara tersebut mendapat pendampingan hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe. Haji Uma berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa pelapor, terlapor, saksi, serta seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.***



