BERITA TERKINI

Dugaan Penganiayaan Jurnalis, PWI Lhokseumawe: Tidak Ada Perdamaian, Proses Hukum Harus Jalan

Dugaan Penganiayaan Jurnalis, PWI Lhokseumawe: Tidak Ada Perdamaian, Proses Hukum Harus Jalan

LHOKSEUMAWE | PASESATU.COM
— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe menegaskan tidak menempuh opsi perdamaian dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Haiqal Fikri. PWI meminta kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dikawal hingga tuntas.

Ketua PWI Kota Lhokseumawe, Sayuti, mengatakan sikap tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai dugaan permintaan kepada korban untuk meminta maaf setelah insiden yang melibatkan seorang oknum TNI saat Haiqal menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Sayuti, PWI menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat yang berwenang dan meminta agar seluruh tahapan hukum dilakukan secara transparan.

"Sejauh ini belum ada perdamaian antara TNI dan jurnalis. PWI belum memikirkan perdamaian karena kami berharap kasus ini ditangani sesuai hukum. Jika pun pihak TNI meminta damai, Dandim 0103/Aceh Utara harus meminta maaf terlebih dahulu," ujar Sayuti dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (24/9/2026).

Sayuti juga membantah adanya anggapan bahwa kejadian tersebut semata-mata merupakan tindakan untuk melerai kericuhan. Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima PWI, terdapat dugaan tindakan pemukulan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Namun, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan institusi yang berwenang.

Sehubungan dengan insiden tersebut, PWI meminta Komandan Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers di Aceh Utara dan Lhokseumawe. PWI menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut korban secara pribadi, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.

Saat ini, perkara dugaan penganiayaan tersebut disebut tengah diproses di Subdenpom Lhokseumawe. PWI menyatakan akan memberikan pendampingan serta mengawal proses hukum tersebut.

PWI juga meminta Detasemen Polisi Militer (Denpom) memproses perkara secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, termasuk memberikan sanksi apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran dan pihak yang dinyatakan bersalah.

"PWI mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum maupun instansi militer menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan tugas di lapangan," tegas Sayuti.

PWI berharap proses hukum atas perkara tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian kejadian serta menjadi bahan evaluasi agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

Organisasi kewartawanan itu juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap keselamatan jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan di wilayah hukum Lhokseumawe dan Aceh Utara.***