DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA | PASESATU.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, materi sosialisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa UU Pengaturan Reforma Agraria tidak dimaksudkan untuk menggantikan UUPA.
DPR menyebut UU Reforma Agraria disusun dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang telah menjadi dasar dalam UUPA, sekaligus memperkuat kelembagaan dan mekanisme penyelesaian persoalan agraria.
Salah satu perubahan yang disorot adalah mekanisme penyelesaian konflik agraria. Dalam penjelasan ATR/BPN, persoalan tanah selama ini dapat bersinggungan dengan aspek perdata dan administrasi pemerintahan sehingga proses penyelesaiannya berpotensi melibatkan forum yang berbeda.
Melalui UU Pengaturan Reforma Agraria, penyelesaian konflik agraria diarahkan menggunakan mekanisme yang lebih terpadu agar prosesnya dapat berlangsung secara lebih sederhana, efektif, dan memberikan kepastian hukum.
Lembaga khusus di bawah Presiden
UU baru tersebut juga memperkuat kelembagaan reforma agraria. Dalam pembahasan sebelumnya, DPR menyepakati pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam perkembangan pembahasan terakhir, nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) disepakati menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Penguatan kelembagaan ini menjadi salah satu pembeda penting dibandingkan mekanisme sebelumnya yang melibatkan kewenangan lintas kementerian dan lembaga.
Persoalan lintas sektor ditargetkan lebih terkoordinasi
Materi sosialisasi ATR/BPN juga menyoroti persoalan tumpang tindih regulasi dan kewenangan sektoral yang selama ini dapat menghambat penyelesaian persoalan tanah.
Dalam ketentuan yang disosialisasikan, lembaga reforma agraria disebut memiliki peran dalam pengambilan keputusan lintas sektor. Setelah keputusan penetapan lahan dikeluarkan, kementerian dan lembaga terkait diwajibkan menyelesaikan proses pelepasan lahan sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Ada mekanisme pemulihan hak
UU Pengaturan Reforma Agraria juga membawa pengaturan mengenai perlindungan dan pemulihan hak atas tanah.
Dalam materi ATR/BPN disebutkan adanya hak pemulihan tanah, yakni mekanisme untuk mengembalikan hak atas tanah kepada masyarakat atau masyarakat adat yang terbukti kehilangan atau dirampas haknya akibat konflik agraria pada masa lalu.
Selain itu, regulasi tersebut mengatur redistribusi tanah serta perlindungan terhadap kelompok yang menjadi subjek reforma agraria, termasuk petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok masyarakat marginal. DPR menyebut pengaturan tersebut juga mencakup pemberdayaan penerima reforma agraria agar memperoleh manfaat ekonomi dari tanah yang diterima.
Bukan menghapus UUPA
Dengan demikian, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria tidak berarti UUPA 1960 dihapus atau digantikan.
DPR sebelumnya menegaskan bahwa penyusunan RUU Reforma Agraria justru mengacu pada prinsip fungsi sosial tanah yang terdapat dalam UUPA, kemudian dipadukan dengan penguatan kelembagaan dan mekanisme penyelesaian konflik lintas sektor.
UU baru tersebut diharapkan menjadi instrumen tambahan untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria, khususnya dalam penyelesaian konflik, redistribusi tanah, pemulihan hak, serta pengendalian ketimpangan penguasaan tanah.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 22 September 2026, setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.***
Editor : Syahrul



