Distan Aceh Utara Tegaskan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Harus Tepat Sasaran
LHOKSEUMAWE | PASESATU.COM — Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara menegaskan penyaluran pupuk bersubsidi harus dipastikan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai harga eceran tertinggi (HET). Pupuk juga harus sampai kepada petani yang berhak melalui jalur distribusi resmi.
Penegasan itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara, Ir. Mirza Gunawan, S.T., M.A.P., CPSp., CCMS., saat membuka Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Nomor 32 dan 33 Tahun 2026 tentang Teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Titik Serah kepada Petani.
“Pastikan pupuk benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak, tepat waktu, tepat jumlah, dan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sah,” ujar Mirza dalam kegiatan yang berlangsung di Aula FEBI UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Sabtu (26/9/2026).
Mirza mengingatkan agar dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak terjadi distorsi, penimbunan, maupun pergeseran alokasi untuk dijual di luar jalur resmi.
Menurutnya, akurasi dan validitas data petani menjadi kunci utama dalam memastikan pupuk bersubsidi tidak salah sasaran. Karena itu, verifikasi data di lapangan harus dilakukan secara teliti agar petani yang berhak memperoleh pupuk sesuai alokasi, komoditas, dan ketentuan yang berlaku.
“Basis keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi bertumpu pada data. Pastikan verifikasi data di lapangan dilakukan secara teliti,” katanya.
Selain data penerima, pengawasan terhadap titik serah juga menjadi perhatian utama. Mirza meminta seluruh pihak memahami ketentuan baru terkait titik serah sehingga pupuk yang telah dialokasikan pemerintah benar-benar diterima petani penerima manfaat.
Untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan, ia meminta koordinasi antara Dinas Pertanian dan Pangan, koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), penyuluh pertanian lapangan (PPL), kios pengecer resmi, dan kelompok tani terus diperkuat.
“Tujuan pertemuan ini adalah menyamakan persepsi dan memastikan seluruh jajaran, dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara hingga tingkat gampong, memiliki pemahaman regulasi yang utuh, presisi dan tidak multitafsir,” ujarnya.
Mirza menyebut pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen intervensi pemerintah yang penting dalam menjaga stabilitas dan produktivitas pertanian sekaligus mendukung kesejahteraan petani di Aceh Utara.
Sosialisasi tersebut diikuti tim dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara, ketua tim kerja, penyuluh kabupaten, koordinator BPP, serta seluruh penyuluh yang bertugas di 852 desa di Kabupaten Aceh Utara.
Melalui sosialisasi tersebut, jajaran pertanian di Aceh Utara diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi, sekaligus mampu memperkuat pengawasan agar distribusi pupuk berjalan tertib hingga diterima petani yang berhak.***




