Dari UUPA 1960 ke Hari Tani 2026, Petani Aceh Utara Tuntut HGU Cot Girek Tak Diperpanjang
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Peringatan Hari Tani Nasional 2026 di Aceh Utara, Kamis, 24 September 2026, kembali mengingatkan pada sejarah panjang perjuangan agraria di Indonesia. Momentum yang setiap tahun diperingati pada 24 September itu tahun ini diwarnai aksi masyarakat dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek, Pirak Timu dan Paya Bakong, yang menyuarakan tuntutan terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional VI Cot Girek.
Masyarakat yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh (SETIA) dan Serikat Perempuan Petani Aceh (SPPA) menyampaikan aspirasi di Lapangan Kantor Bupati Aceh Utara.
Salah satu tuntutan utama mereka adalah meminta HGU PTPN IV Regional VI Cot Girek yang disebut akan berakhir pada 26 November 2026 tidak diperpanjang. Massa meminta lahan setelah berakhirnya HGU tersebut ditata melalui program reforma agraria dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat 19 desa.
24 September dan Sejarah Hari Tani
Hari Tani Nasional tidak dapat dilepaskan dari sejarah hukum agraria Indonesia.
Tanggal 24 September 1960 merupakan tanggal disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Undang-undang tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam pembentukan hukum agraria nasional.
Tiga tahun kemudian, Presiden Soekarno menetapkan 24 September sebagai Hari Tani melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963.
Dengan demikian, tanggal 24 September memiliki dua kaitan sejarah penting: lahirnya UUPA pada 1960 dan penetapan Hari Tani secara resmi pada 1963.
Sejak saat itu, 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional sekaligus menjadi momentum untuk melihat kembali kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor pertanian.
Hari Tani juga tidak semata-mata berbicara mengenai kegiatan bercocok tanam. Di dalam sejarah agraria Indonesia, persoalan petani berkaitan erat dengan tanah, penguasaan dan pemilikan lahan, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Hari Tani di Aceh Utara
Semangat sejarah tersebut kembali terlihat dalam peringatan Hari Tani Nasional 2026 di Aceh Utara.
Masyarakat dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek, Pirak Timu dan Paya Bakong membawa persoalan lahan HGU PTPN IV Regional VI ke ruang publik. Mereka meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap masa depan lahan yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan kehidupan masyarakat setempat.
Dalam orasinya, Hamdani menyampaikan bahwa kawasan yang selama ini dikelola melalui HGU PTPN IV memiliki keterkaitan dengan masyarakat dari 19 desa. Massa juga menyebut terdapat puluhan makam leluhur masyarakat di kawasan tersebut.
Karena itu, mereka meminta lahan setelah HGU berakhir dapat ditata dan didistribusikan melalui sejumlah skema, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Pengelolaan (HPL), maupun pengelolaan melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Massa dalam dokumen tuntutannya mencantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP Nomor 18 Tahun 2021, dan PP Nomor 62 Tahun 2023.
Makam Leluhur Ikut Disorot
Selain persoalan HGU, peringatan Hari Tani tersebut juga membawa isu mengenai keberadaan makam leluhur masyarakat.
Massa meminta aktivitas di sekitar makam yang mereka sebut mengalami kerusakan dihentikan dan makam dipulihkan.
Mereka juga mengusulkan kawasan makam ditetapkan sebagai situs atau kawasan cagar budaya apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam tuntutannya, massa meminta dugaan perusakan makam diproses melalui mekanisme hukum. Mereka mencantumkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai salah satu dasar tuntutan.
Tuntutan Tenaga Kerja Lokal
Persoalan tenaga kerja juga menjadi bagian dari aspirasi masyarakat.
SETIA meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan audit terhadap manajemen PTPN IV Regional VI Cot Girek terkait penggunaan tenaga kerja.
Mereka mengusulkan agar setelah HGU berakhir, pengelolaan tenaga kerja masyarakat dari 19 desa dapat dilakukan melalui koperasi atau BUMG dengan mengutamakan tenaga kerja lokal.
Secara keseluruhan, terdapat tujuh tuntutan utama yang disampaikan massa, yakni tidak memperpanjang HGU PTPN IV Regional VI Cot Girek, menata lahan bekas HGU melalui reforma agraria, memulihkan makam leluhur, mengusulkan perlindungan cagar budaya, mengusut dugaan perusakan makam, melakukan audit ketenagakerjaan, serta melibatkan tenaga kerja lokal melalui koperasi atau BUMG.
Bukan Sekadar Seremoni
Peringatan Hari Tani Nasional di Aceh Utara tahun ini menunjukkan bahwa sejarah 24 September masih berkaitan dengan persoalan agraria yang dihadapi masyarakat.
Bagi petani, tanah bukan hanya tempat bercocok tanam, tetapi juga sumber penghidupan dan bagian dari kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, setiap peringatan Hari Tani menjadi momentum untuk melihat kembali persoalan petani secara lebih luas, mulai dari akses terhadap tanah, kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, produktivitas pertanian hingga kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Di Aceh Utara, momentum tersebut tahun ini diisi dengan penyampaian aspirasi masyarakat 19 desa Cot Girek terkait masa depan lahan HGU PTPN IV Regional VI.
Selain orasi, kegiatan peringatan Hari Tani Nasional juga diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, penampilan grup vokal SPPA, serta santunan kepada anak yatim dan piatu dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek, Pirak Timu dan Paya Bakong.
Peringatan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa setelah lebih dari enam dekade sejak lahirnya UUPA, persoalan tanah dan kehidupan petani masih menjadi bagian penting dalam perjalanan agraria Indonesia.***




