BERITA TERKINI

10 Bulan Pascabanjir Tanpa Rumah, Nek Habibah Masih Bertahan di Kantor Mukim Aceh Utara

10 Bulan Pascabanjir Tanpa Rumah, Nek Habibah  Masih Bertahan di Kantor Mukim Aceh Utara
Kondisi Rumah Nek Habibah 10 Bulan pasca banjir. Foto : Abdul Rafar/ PASESATU.COM

ACEH UTARA | PASESATU.COM — Sepuluh bulan setelah rumahnya terdampak banjir, Habibah (82), warga Desa Alue Papeun, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, hingga kini masih bertahan di kantor mukim.

Di usia senja, Habibah harus menjalani kehidupan di tempat yang bukan diperuntukkan sebagai hunian. Ia tinggal bersama anaknya yang memiliki keterbatasan mental dengan fasilitas seadanya, sementara rumah yang diharapkan menjadi tempat mereka kembali belum juga tersedia.

Kondisi tersebut mendapat perhatian anggota DPRK Aceh Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zulkifli, yang akrab disapa Joel Panton, saat mengunjungi Habibah, Minggu (27/9/2026).

Joel Panton mengaku prihatin melihat seorang perempuan lanjut usia masih harus tinggal di kantor mukim setelah 10 bulan berlalu sejak bencana banjir.

“Sepuluh bulan bukan waktu yang singkat. Mereka sudah terlalu lama menunggu. Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata agar mereka bisa memiliki tempat tinggal yang layak,” ujar Joel Panton.


Menurutnya, penanganan korban bencana tidak semestinya berhenti ketika air telah surut dan masa tanggap darurat berakhir. Pemerintah masih memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat terdampak dapat kembali menjalani kehidupan secara layak, termasuk memperoleh tempat tinggal.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan kepastian mengenai pembangunan atau penyediaan rumah bagi warga yang rumahnya rusak maupun sudah tidak layak dihuni akibat bencana.

“Rumah adalah kebutuhan dasar. Jangan sampai mereka terus hidup dalam kondisi seperti ini tanpa kepastian. Pemerintah harus hadir dan memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran,” tegasnya.

Selain persoalan tempat tinggal, kebutuhan dasar Habibah dan anaknya juga masih menjadi perhatian. Perabotan dan perlengkapan untuk menunjang kehidupan sehari-hari disebut belum sepenuhnya tersedia.

Bagi Habibah, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai sebuah bangunan. Setelah sepuluh bulan berlalu, tempat tinggal menjadi kebutuhan mendesak agar ia bersama anaknya dapat menjalani kehidupan dengan lebih aman dan layak.


Kondisi yang dialami Habibah sekaligus menunjukkan bahwa pemulihan pascabencana membutuhkan waktu dan perhatian yang berkelanjutan. Bantuan saat bencana terjadi menjadi langkah awal, tetapi pemulihan kehidupan korban hingga dapat kembali memiliki tempat tinggal juga merupakan bagian penting dari penanganan bencana.

Kini, di usia 82 tahun, Habibah masih menunggu kepastian. Selama rumah yang layak belum tersedia, kantor mukim tetap menjadi tempatnya berteduh bersama sang anak.***

Editor: Syahrul