Tajuddin Diganjar Penghargaan atas Pengawasan HGU dan Industri di Aceh Utara
![]() |
| Foto Dok Serambi |
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi salah satu isu utama yang mendapat perhatian DPRK Aceh Utara. Kiprah dalam mengawal pengawasan terhadap pengelolaan HGU dan aktivitas industri tersebut mengantarkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin, S.Sos., meraih Serambi Awards 2026.
Tajuddin menerima penghargaan kategori “Penggerak Pengawasan HGU dan Industri” dalam Malam Apresiasi “Gebrakan Sang Pemimpin” yang berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, Sabtu (29/8/2026) malam.
Penghargaan diserahkan Pemimpin Redaksi Harian Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur, bersama Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, Firdaus Darwis. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Tajuddin.
Sorotan terhadap HGU tidak terlepas dari peran Tajuddin sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) HGU dan Industri DPRK Aceh Utara. Pansus tersebut dibentuk pada Agustus 2025 dan beranggotakan 20 anggota DPRK dari lintas komisi.
Melalui Pansus, DPRK Aceh Utara melakukan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan keberadaan dan pemanfaatan lahan HGU di wilayah tersebut.
Ruang lingkupnya antara lain mencakup pemanfaatan lahan HGU, dugaan penelantaran lahan, persoalan agraria antara masyarakat dan perusahaan, hingga dampak aktivitas industri terhadap masyarakat sekitar.
Selain persoalan lahan, Pansus juga menyoroti pengelolaan limbah perusahaan kelapa sawit, harga tandan buah segar (TBS), pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR/TJSL, penyerapan tenaga kerja lokal, serta kontribusi sektor industri terhadap pembangunan daerah.
Tajuddin mengatakan pengawasan tersebut diperlukan agar keberadaan perusahaan di Aceh Utara tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada lagi perusahaan yang membandel di Aceh Utara. Semua hasil investigasi akan diumumkan agar masyarakat mengetahui siapa saja yang tidak menjalankan kewajibannya,” kata Tajuddin.
Sengketa HGU Jadi Perhatian
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Pansus HGU dan Industri telah menerima aspirasi masyarakat dari sejumlah wilayah yang menyampaikan persoalan terkait lahan dan perusahaan.
Sejumlah persoalan yang dibahas di antaranya menyangkut masyarakat dengan PT Satya Agung di Kecamatan Simpang Keuramat dan Geureudong Pase, PT Bahruny Plantation Company (BAPCO) di Paya Bakong, serta persoalan HGU yang melibatkan masyarakat Cot Girek dan Pirak Timu dengan PTPN IV Regional.
Namun, berbagai persoalan tersebut masih membutuhkan proses klarifikasi dan penyelesaian dengan melibatkan seluruh pihak. Karena itu, DPRK mendorong penyelesaian melalui dialog, mekanisme hukum, dan musyawarah.
“Kami membuka ruang dialog agar suara masyarakat terdengar jelas. Sengketa lahan ini tidak boleh berlarut-larut tanpa penyelesaian. DPRK akan mengawal dan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik,” ujar Tajuddin.
Pengawasan terhadap HGU juga menjadi penting karena keberadaan perusahaan perkebunan memiliki keterkaitan langsung dengan pemanfaatan lahan, kehidupan masyarakat sekitar, lapangan kerja, hingga kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Pengawasan Tidak Hanya Menyangkut HGU
Selain perkebunan dan HGU, Pansus DPRK Aceh Utara juga melakukan pengawasan terhadap sektor industri besar.
Salah satunya melalui kunjungan kerja ke PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Dalam kegiatan tersebut, sejumlah persoalan dibahas, mulai dari pengelolaan lingkungan dan limbah, pemerataan program CSR/TJSL, pelibatan tenaga kerja serta kontraktor lokal, kesempatan magang bagi pelajar dan mahasiswa, hingga distribusi pupuk bersubsidi.
Pansus mendorong perusahaan agar lebih terbuka mengenai program sosial dan kontribusinya terhadap masyarakat di sekitar kawasan industri.
Aspek keselamatan masyarakat juga menjadi perhatian, terutama terkait potensi risiko industri. Perusahaan dan instansi terkait didorong meningkatkan sosialisasi serta pelatihan tanggap darurat bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.
Tajuddin menegaskan fungsi pengawasan DPRK bukan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pengawasan diarahkan agar kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi, memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, menjaga lingkungan, serta memenuhi hak masyarakat.
Menurut dia, perusahaan tetap harus diberikan ruang untuk berkembang dan menciptakan lapangan pekerjaan. Namun, investasi juga harus diikuti kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan, penyerapan tenaga kerja lokal, serta kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Tantangan Pansus HGU
Penghargaan yang diterima Tajuddin sekaligus menempatkan kerja pengawasan HGU DPRK Aceh Utara dalam sorotan publik.
Namun, efektivitas Pansus nantinya akan sangat ditentukan oleh tindak lanjut atas berbagai temuan dan aspirasi masyarakat. Penyelesaian sengketa lahan, kepatuhan perusahaan terhadap rekomendasi DPRK, serta keterbukaan hasil pengawasan menjadi sejumlah indikator penting yang perlu dilihat publik.
Perusahaan yang disebut dalam pembahasan Pansus juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan posisi mereka atas persoalan yang disampaikan masyarakat.
Sebelum menjadi anggota DPRK Aceh Utara, Tajuddin aktif dalam sejumlah organisasi sosial dan kepemudaan. Ia pernah terlibat dalam KNPI, organisasi remaja masjid, Forum Peduli Banda Baro, serta Forum Karyawan Kontrak PT Kertas Kraft Aceh.
Ia juga pernah mengikuti Sekolah Demokrasi Aceh Utara dan terlibat dalam Program Pengembangan Kecamatan, PNPM Mandiri Perdesaan, serta pendampingan Dana Desa.
Kini memasuki periode kedua sebagai anggota DPRK Aceh Utara, pengalaman tersebut menjadi salah satu bekalnya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.***



