Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Berikan Kepastian kepada Masyarakat
JAKARTA | PASESATU.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terus menyebarkan semangat transformasi layanan pertanahan kepada seluruh jajaran dan pihak terkait. Transformasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.
Pesan itu disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta sejumlah perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang hadir secara luring dan daring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, transformasi layanan pertanahan tidak hanya berorientasi pada percepatan, tetapi juga harus memastikan setiap proses tetap berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan pelayanan yang memiliki kepastian waktu sekaligus tetap memenuhi aspek kepatuhan.
Pengukuran Terjadwal Diperluas
Salah satu bentuk transformasi yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN adalah layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai jadwal pengukuran bidang tanah sejak proses permohonan dilakukan.
Pengukuran Terjadwal ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari.
Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Perluasan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih terukur dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Peralihan Hak Ditargetkan 10 Hari
Transformasi layanan juga menyasar proses Peralihan Hak atau balik nama sertifikat. Kementerian ATR/BPN menetapkan target penyelesaian layanan tersebut paling lama 10 hari.
Dalam skema tersebut, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan maksimal dua hari.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi masyarakat, termasuk pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Pembagian waktu pada setiap tahapan tersebut diharapkan membuat proses Peralihan Hak menjadi lebih pasti, cepat, dan mudah.
Melalui transformasi tersebut, Menteri Nusron mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan pertanahan untuk memiliki semangat perubahan yang sama. Kepastian waktu, kemudahan layanan, kecepatan proses, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin baik bagi masyarakat.***




