BERITA TERKINI

ODGJ Diamankan Polisi Setelah Diduga Resahkan Warga di Panton Labu


ACEH UTARA | PASESATU.COM
— Personel Polsek Tanah Jambo Aye bersama masyarakat mengamankan seorang pria berusia 49 tahun di kawasan Gampong Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Senin (31/8/2026).

Pria tersebut diketahui berinisial J, warga Gampong Geulumpang Bungkok, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Ia diamankan sekitar pukul 10.05 WIB setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitasnya yang dinilai mengganggu warga.

Berdasarkan keterangan dalam laporan Kapolsek Tanah Jambo Aye kepada Kapolres Aceh Utara, pria tersebut sebelumnya dilaporkan berkeliling di sejumlah kawasan permukiman. Dalam laporan itu juga disebutkan adanya dugaan tindakan memukul warga dan mengganggu masyarakat yang sedang beraktivitas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tanah Jambo Aye bersama masyarakat melakukan pengamanan. Proses tersebut disebut berlangsung tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, polisi berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas Tanah Jambo Aye untuk memastikan yang bersangkutan mendapatkan pemeriksaan dan penanganan kesehatan.

Kepolisian juga mengupayakan rujukan ke RSU Cut Meutia Lhokseumawe untuk memperoleh penanganan lebih lanjut sesuai kondisi yang bersangkutan.

Polisi mendorong adanya penanganan secara terpadu oleh instansi terkait dan keluarga, termasuk akses terhadap layanan kesehatan jiwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan medis diperlukan.

Penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa perlu dilakukan secara tepat dan manusiawi. Selain mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat, proses tersebut juga perlu memperhatikan hak yang bersangkutan untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan perlindungan yang layak.***

Penulis : Abdul Rafar