BERITA TERKINI

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Teken SEB, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari


JAKARTA | PASESATU.COM 
— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Melalui SEB tersebut, pemerintah menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung percepatan pelayanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, proses verifikasi dan validasi BPHTB di pemerintah daerah menjadi salah satu tahapan yang selama ini dapat memperlambat pelayanan Peralihan Hak.

"Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah," ujar Nusron dalam acara Sosialisasi dan Penandatanganan SEB Layanan BPHTB di Kemendagri.

Menurut Nusron, SEB tersebut menetapkan verifikasi atau validasi BPHTB dilakukan paling lama tiga hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif.

"Verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju," katanya.

Peralihan Hak Ditargetkan Selesai 10 Hari

Nusron menjelaskan, batas waktu tiga hari untuk verifikasi dan validasi BPHTB merupakan bagian dari transformasi layanan Peralihan Hak yang ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

Setelah proses verifikasi BPHTB, tahapan selanjutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang ditargetkan maksimal dua hari. Kemudian, berkas permohonan masyarakat diproses di Kantor Pertanahan paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak.

Selain mempercepat proses layanan, SEB juga mengatur integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Integrasi tersebut bertujuan agar Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah menggunakan rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Layanan 10 Hari Diperluas ke 41 Kabupaten/Kota

Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan perluasan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian 10 hari.

Layanan tersebut direncanakan mulai diterapkan di 17 Kantor Pertanahan pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, pada 24 September 2026, layanan tersebut direncanakan diperluas hingga 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, pada akhir September 2026, layanan Peralihan Hak 10 Hari ditargetkan dapat dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota.

Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, SEB tersebut menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat integrasi data serta mempercepat proses pembayaran BPHTB.

"Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat," ujar Tito.

Tito menambahkan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mempercepat layanan pertanahan, khususnya pada tahapan verifikasi dan validasi BPHTB.

Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia.***