BERITA TERKINI

Mengenal Sertipikat Elektronik ATR/BPN, Ini Isi dan Fungsi QR Code di Dalamnya


JAKARTA | PASESATU.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan pertanahan. Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih modern dan aman.

Melalui informasi yang dibagikan Kementerian ATR/BPN, masyarakat dapat mengenali sejumlah informasi yang tercantum dalam Sertipikat Elektronik, baik pada halaman depan maupun halaman belakang.


Pada halaman depan, Sertipikat Elektronik memuat beberapa informasi utama terkait bidang tanah dan pemegang hak.

Salah satunya adalah jenis hak dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Jenis hak dicantumkan sesuai dengan hak yang dibukukan atau didaftarkan, seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HP), maupun Hak Pengelolaan (HPL).

Sementara itu, NIB merupakan nomor identifikasi bidang yang berfungsi sebagai identitas suatu bidang tanah.

Sertipikat Elektronik juga memuat nama pemegang hak. Bagian ini berisi uraian mengenai pihak yang tercatat sebagai pemegang hak atas bidang tanah tersebut.


Informasi lainnya adalah kalimat pendahuluan yang menjelaskan kepemilikan bidang tanah dan jenis haknya. Untuk hak yang memiliki jangka waktu, informasi mengenai jangka waktu tersebut juga dicantumkan.

Selanjutnya terdapat bagian bidang tanah yang berisi uraian mengenai lokasi tanah, antara lain RT/RW, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, serta luas tanah.

Sertipikat Elektronik juga dilengkapi catatan pendaftaran. Bagian ini memuat uraian mengenai dasar perolehan tanah dan status catatan terakhir, termasuk apabila terdapat peralihan hak karena jual beli.

Selain itu, terdapat edisi dan kode Sertipikat Elektronik yang memberikan keterangan mengenai riwayat pembuatan sertipikat dan kegiatan pelayanan pertanahan yang berkaitan dengan sertipikat tersebut.

Pada dokumen tersebut juga terdapat tanda tangan elektronik Kepala Kantor Pertanahan sebagai bagian dari pengesahan dokumen elektronik.

Informasi pada Halaman Belakang

Pada halaman belakang Sertipikat Elektronik terdapat informasi mengenai letak bidang tanah. Bagian ini memuat lokasi bidang tanah beserta luas sesuai dengan hasil pengukuran.

Gambar letak bidang tanah dalam materi yang ditampilkan Kementerian ATR/BPN dipetakan menggunakan layanan OpenStreetMap.

Sertipikat Elektronik juga memuat catatan untuk diperhatikan atau disclaimer, yakni informasi yang perlu diperhatikan oleh pemegang sertipikat.

Salah satu fitur penting lainnya adalah QR Code. Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa QR Code tersebut berisi data terenkripsi yang digunakan untuk membantu memastikan keaslian serta menampilkan status Sertipikat Elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar melakukan pengecekan apabila terdapat perbedaan antara data pada hasil cetak Sertipikat Elektronik dan data yang ditampilkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Jika ditemukan perbedaan data, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kantor Pertanahan setempat.

Transformasi melalui Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari langkah Kementerian ATR/BPN dalam mengembangkan sistem pelayanan pertanahan berbasis digital, sekaligus mendorong administrasi pertanahan yang lebih modern, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat.***