Kementerian ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek Nilai Tanah Secara Digital Melalui Peta ZNT
JAKARTA | PASESATU.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan pertanahan yang lebih maju dan modern. Salah satunya dengan membuka akses informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) kepada masyarakat secara digital melalui platform Bhumi ATR/BPN.
Kemudahan tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh informasi mengenai nilai tanah di suatu wilayah sebelum melakukan transaksi, termasuk ketika hendak membeli tanah atau bangunan.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan, ZNT merupakan informasi mengenai perkiraan nilai pasar tanah pada suatu wilayah. Nilai tersebut disusun berdasarkan harga transaksi maupun harga penawaran yang terdapat di lokasi terkait.
Berbeda dengan ZNT, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). NJOP ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perpajakan dan dapat mencakup nilai tanah dan/atau bangunan sebagai objek pajak.
Dari sisi kewenangan, ZNT ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Sementara NJOP ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kementerian ATR/BPN menyebut ketentuan mengenai penilaian tanah antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah.
Adapun ketentuan NJOP antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Peta ZNT Bisa Diakses Publik
Dalam upaya meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi pertanahan, peta ZNT dapat diakses masyarakat melalui platform Bhumi ATR/BPN.
Masyarakat dapat membuka peta ZNT secara daring melalui layanan Bhumi ATR/BPN untuk memperoleh gambaran nilai tanah berdasarkan zona yang tersedia.
Akses digital tersebut menjadi salah satu bentuk transformasi layanan pertanahan ATR/BPN yang mengedepankan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.
Dengan tersedianya informasi ZNT secara digital, masyarakat memiliki akses awal untuk memahami gambaran nilai tanah di suatu wilayah sebelum mengambil keputusan terkait transaksi atau kebutuhan layanan pertanahan.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa ZNT dan NJOP memiliki fungsi yang berbeda. ZNT berkaitan dengan perkiraan nilai pasar tanah, sedangkan NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan PBB.
ATR/BPN mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital pertanahan secara bijak serta memahami informasi nilai tanah sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku.
Peta ZNT dapat diakses melalui platform Bhumi ATR/BPN.***




