Kecam Keras Oknum TNI Hantam Wartawan, Fast Respon DPW Aceh Desak Proses Hukum Tanpa Tunda
Font Terkecil
Font Terbesar
BANDA ACEH | PASESATU.COM — Ketua Fast Respon DPW Aceh, Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN), Agus Suriadi, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Lapangan Bumi Gas Blang Jruen, saat wartawan bernama Haiqal sedang melakukan peliputan pertandingan sepak bola.
Informasi yang diterima menyebutkan, kericuhan terjadi setelah pertandingan. Dalam situasi tersebut, seorang anggota TNI berinisial H diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Haiqal dengan menghantamkan lutut ke bagian tubuh korban.
Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami luka fisik dan harus mendapatkan perawatan medis.
Menanggapi peristiwa tersebut, Fast Respon DPW Aceh menyatakan sikap tegas dan meminta agar dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pertama, Fast Respon DPW Aceh mengecam keras segala bentuk kekerasan maupun intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan semacam itu dinilai dapat mengancam kebebasan pers serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Kedua, Fast Respon DPW Aceh mendesak pihak berwenang, termasuk jajaran Kodim dan Koramil setempat, untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengusut tuntas dugaan tindakan kekerasan tersebut. Jika terbukti bersalah, oknum yang bersangkutan diminta diproses sesuai ketentuan hukum dan disiplin militer yang berlaku.
Ketiga, Fast Respon DPW Aceh meminta adanya jaminan keamanan bagi seluruh wartawan dan awak media yang menjalankan tugas jurnalistik di Aceh, sehingga dapat bekerja secara bebas, aman, dan profesional tanpa intimidasi maupun kekerasan dari pihak mana pun.
Keempat, Fast Respon DPW Aceh meminta proses penanganan kasus dilakukan secara transparan serta hasil pemeriksaan disampaikan kepada publik secara terbuka.
“Menghantam wartawan sama saja dengan membungkam suara rakyat. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun, termasuk aparat, yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke titik akhir,” tegas Agus Suriadi, Ketua Fast Respon DPW Aceh.
Fast Respon DPW Aceh menegaskan, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap dugaan kekerasan terhadap wartawan harus ditangani secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi keselamatan insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.***



