Kantah Aceh Utara Perkuat Pendataan Potensi TORA melalui Sinergi Lintas Instansi
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Rapat Pendataan Potensi TORA Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan Tim GTRA yang terdiri atas berbagai unsur dan instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Rapat menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi sekaligus memastikan data potensi TORA yang dihimpun dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan Reforma Agraria.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara bersama Tim GTRA melakukan identifikasi, penghimpunan, serta validasi data mengenai potensi TORA di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Penguatan data dinilai penting agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat dilakukan secara tepat sasaran, terarah, dan berkelanjutan. Data yang akurat juga diperlukan untuk mendukung proses penataan aset dan akses bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan program tersebut. Kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat membangun kesamaan persepsi sekaligus memperkuat basis data pertanahan yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Dengan koordinasi yang semakin kuat, pendataan potensi TORA diharapkan tidak hanya menghasilkan data yang lebih akurat, tetapi juga mampu mendukung pengelolaan pertanahan yang berkeadilan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Aceh Utara.
Rapat Pendataan Potensi TORA GTRA Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026 tersebut menjadi salah satu langkah dalam memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria melalui penataan aset dan akses yang lebih terarah.
Bersama, perkuat sinergi untuk Reforma Agraria yang berdampak dan berkelanjutan.***



