BERITA TERKINI

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

JAKARTA | PASESATU.COM — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pembenahan pelayanan kepada masyarakat.

Tiga terobosan sekaligus diperkenalkan Kementerian ATR/BPN pada Senin, 17 Agustus 2026, di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Inovasi tersebut mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pemberlakuan layanan Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan mampu menyelesaikan proses dalam waktu paling lama 10 hari kerja efektif. Sementara layanan Pengukuran Terjadwal mulai diterapkan secara efektif di 446 kantor pertanahan.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Nusron.

Dalam skema Pengukuran Terjadwal, pemohon memperoleh kepastian waktu dalam proses pengukuran tanah. Waktu tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan rampung dalam lima hari.

Adapun Peralihan Hak Terintegrasi dirancang untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses peralihan hak atau balik nama. Keseluruhan tahapan pelayanan ditargetkan selesai paling lama 10 hari.

Selain pembenahan layanan kepada masyarakat, perubahan juga dilakukan pada sisi internal organisasi. Melalui konsep Organisasi Berbasis Wilayah, Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan struktur organisasi dan tata kerja baru di 10 kantor pertanahan. Penataan tersebut antara lain mengatur posisi Kepala Seksi berdasarkan cakupan wilayah kecamatan maupun kelurahan.

Peluncuran ketiga program ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Nusron menilai perubahan dalam pelayanan publik merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Menurutnya, setiap inovasi harus tetap berada dalam koridor regulasi, namun pada saat yang sama harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan program tersebut, sebanyak 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi percontohan tahap pertama Peralihan Hak Terintegrasi turut menandatangani Pakta Integritas.

Enam kepala kantor pertanahan hadir langsung dalam penandatanganan, yakni dari Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 kepala kantor pertanahan lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas tersebut turut diteken Direktur Jenderal PHPT Asnaedi.

Nusron menegaskan, inti dari perubahan sistem pelayanan adalah memberikan kepastian kepada masyarakat sejak awal proses pengurusan.

“Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tegasnya.

Acara peluncuran tersebut turut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantor Pertanahan, jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama unsur Forkopimda.***