Kunker ke Subulussalam, Haji Uma Soroti Polemik Ketransmigrasian dan Konflik Agraria
Font Terkecil
Font Terbesar
SUBULUSSALAM | PASESATU.COM – Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, melakukan kunjungan kerja dalam rangka Pengawasan terhadap Undang Undan No 29 Tahun 2009 Tentang ke Imigrasian ke Kota Subulussalam, Jumat (17/7/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi masyarakat sekaligus meninjau berbagai persoalan ketransmigrasian yang hingga kini masih menjadi tantangan di daerah tersebut.
Kedatangan Haji Uma disambut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Subulussalam, Adita Karya, bersama jajaran pejabat dinas. Dalam pertemuan itu, berbagai persoalan mulai dari pendampingan transmigran, konflik agraria, hingga kepastian hukum atas lahan transmigrasi menjadi fokus pembahasan.
Haji Uma mengatakan, kebijakan transmigrasi saat ini telah mengalami perubahan paradigma. Program tersebut tidak lagi berorientasi pada pemindahan penduduk semata, tetapi diarahkan untuk membangun kawasan berbasis ekosistem ekonomi yang mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru.
"Namun pada tingkat implementasi di lapangan, pelaksanaan program ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan struktural yang memerlukan pengawasan yang komprehensif serta payung hukum yang kuat," kata Haji Uma.
Ia menilai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah terbatasnya masa pendampingan bagi transmigran. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah hanya memiliki kewenangan melakukan pendampingan selama lima tahun.
"Praktik di lapangan menunjukkan kemandirian ekonomi dan sosial transmigran sering kali belum tercapai dalam kurun waktu tersebut. Pendampingan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar mereka tidak kembali ke daerah asal atau mengalami penurunan kesejahteraan," ujarnya.
Selain itu, Haji Uma juga menyoroti persoalan konflik agraria yang masih membayangi kawasan transmigrasi. Ketidakjelasan status lahan, tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun wilayah adat, serta lambatnya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dinilai menjadi hambatan serius yang berdampak terhadap kepastian hukum dan iklim investasi.
"Melalui kunjungan kerja ini, kita berkomitmen membawa seluruh fakta, kendala, dan aspirasi dari Kota Subulussalam ke tingkat pusat guna mendorong evaluasi kebijakan serta penyelesaian polemik ketransmigrasian secara tuntas dan berkeadilan," tutur Haji Uma.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kota Subulussalam, Adita Karya, mengapresiasi kunjungan Haji Uma yang dinilai memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, khususnya terkait konflik agraria di kawasan transmigrasi.
"Kami berharap pertemuan ini dapat memperjelas status lahan secara transparan. Kami juga akan memaparkan hasil pemetaan sebagai bukti bahwa adanya fungsi lain di atas lahan transmigrasi merupakan hal yang tidak dibenarkan," kata Adita.***



