Haji Uma Minta Polisi Usut Dugaan Sindikat Debt Collector Gadungan di Aceh Timur dan Langsa
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH TIMUR | PASESATU.COM - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos. atau Haji Uma, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik sindikat debt collector gadungan yang diduga beraksi di wilayah Aceh Timur dan Kota Langsa. Permintaan tersebut disampaikan menyusul laporan seorang warga bernama Rahmat yang mengaku menjadi korban penarikan sepeda motor oleh sejumlah orang yang diduga mengatasnamakan perusahaan pembiayaan/Leasing MCF.
Berdasarkan keterangan korban, pada 09/07/2026 rumahnya didatangi oleh tiga orang yang mengaku sebagai debt collector dengan membawa surat penarikan unit sepeda motor tertunggak. Tiga orang yang mengaku sebagai debt collector tersebut memaksa korban menyerahkan sepeda motornya dengan alasan sudah menunggak selama enam bulan.
Korban membantah memiliki tunggakan hingga enam bulan. Pasalnya, korban mengaku sudah pernah membayar tiga bulan tunggakan melalui debt collector sehingga tersisa tiga bulan. Keterlambatan pembayaran tagihan tersebut, menurut korban, disebabkan lumpuhnya kondisi ekonomi pasca banjir Desember 2025.
Karena keberatan menyerahkan sepeda motornya kepada petugas yang mengaku sebagai debt collector, beberapa waktu kemudian rumah korban kembali didatangi oleh seorang oknum anggota Polisi Polres Aceh Timur. Hingga akhirnya, korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada petugas yang mengaku sebagai debt collector.
Keesokan harinya (10/07/2027), korban menghubungi perusahaan pembiayaan MCF untuk memastikan penarikan sepeda motor miliknya. Namun, pihak MCF membantah adanya penarikan tersebut dan menyatakan tidak pernah mengeluarkan perintah penarikan.
Merasa ada yang janggal, korban kembali menghubungi petugas yang mengaku sebagai debt collector yang melakukan penarikan sepeda motor miliknya. Namun, tidak satu pun dari mereka menjawab panggilan telepon. Hingga akhirnya, korban memberanikan diri menghubungi oknum anggota Polisi yang ikut hadir saat penarikan sepeda motor tersebut.
Selang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 17.00 WIB, sepeda motor korban diantar kembali ke rumah oleh tiga orang petugas debt collector dan satu orang anggota Polisi.
Saat penyerahan sepeda motor, situasi sempat tegang. Bahkan, dua orang petugas debt collector melarikan diri dan hanya tersisa satu orang petugas yang selanjutnya dilaporkan korban kepada kepolisian setempat.
Selain melaporkan perkara ini kepada kepolisian, korban juga melaporkan kejadian tersebut kepada Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma.
Menanggapi laporan tersebut, Haji Uma meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh dugaan praktik debt collector gadungan, termasuk menelusuri dugaan kebocoran data nasabah dan dugaan keterlibatan oknum Polisi apabila ditemukan bukti keterlibatan.
“Apabila benar terdapat praktik debt collector gadungan yang memanfaatkan data nasabah dan merugikan masyarakat, apalagi melibatkan oknum anggota Polisi, kita minta aparat penegak hukum harus mengusutnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” kata Haji Uma.
Haji Uma juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai debt collector atau petugas perusahaan pembiayaan. Menurutnya, masyarakat tidak boleh langsung menyerahkan kendaraannya apabila pihak yang bersangkutan tidak menunjukkan surat perintah dari perusahaan. Selain itu, masyarakat juga harus memastikan kepada perusahaan pembiayaan mengenai legalitas dan kebenaran tindakan tersebut.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Aceh agar tetap waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector. Pastikan seluruh dokumen dan identitas mereka benar sebelum mengambil keputusan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, jangan ragu melapor kepada kepolisian. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Haji Uma.
Ia juga meminta perusahaan pembiayaan memperketat pengawasan terhadap keamanan data nasabah agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, perusahaan diminta memastikan seluruh proses penagihan dilakukan oleh petugas resmi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Haji Uma menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan maupun dari kepolisian terkait dugaan tersebut. Seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih berdasarkan keterangan korban dan menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.***


