BERITA TERKINI

Satpol PP Aceh Utara Tertibkan PKL yang Kembali Berjualan di Badan Jalan Kota Lhoksukon

Satpol PP Aceh Utara Tertibkan PKL yang Kembali Berjualan di Badan Jalan Kota Lhoksukon

ACEH UTARA | PASESATU.COM
–  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha yang menggunakan badan jalan untuk berjualan di kawasan Kota Lhoksukon, Rabu (10/6/2026).

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan. Saat pemantauan kembali dilakukan, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang menempatkan rak maupun barang dagangan di badan jalan sehingga dinilai mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Muhammad Faisal, mengatakan pihaknya kembali turun ke lapangan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang telah disosialisasikan sebelumnya.

"Hari ini kami kembali melakukan penertiban terhadap pelaku usaha dan PKL di Kota Lhoksukon setelah sebelumnya dilakukan penertiban pada Senin lalu. Saat pemantauan, masih ditemukan kios di kawasan samping jembatan yang kembali meletakkan rak dan barang dagangan di badan jalan sehingga terpaksa diamankan sementara ke Kantor Camat," ujar Faisal.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita satu rak milik sebuah toko kelontong. Selain itu, meja dan rak penyimpanan bensin milik pedagang kebutuhan pokok juga diamankan.

Petugas turut menertibkan sejumlah lapak usaha yang menggunakan area yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan, antara lain usaha roti bakar, toko kelontong, kedai mi, ayam geprek, martabak, penjual daging, serta satu kios yang dalam kondisi kosong.

Selain penertiban terhadap pelaku usaha, petugas turut memberikan peringatan kepada empat pengemis yang beraktivitas di Simpang Empat Lampu Merah depan Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon.


Menurut Faisal, aktivitas mengemis di tengah jalan maupun di trotoar berpotensi membahayakan keselamatan para pengemis dan pengguna jalan.

"Kami mengimbau agar tidak melakukan aktivitas mengemis di badan jalan maupun trotoar karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," katanya.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum Satpol PP dan WH Aceh Utara dengan didampingi Sekretaris Satpol PP dan WH, para kepala seksi, anggota Satpol PP, personel Polsek Lhoksukon, anggota Koramil, Kasi Trantib Kecamatan, geuchik setempat, serta petugas hari pasar.

Dalam kesempatan yang sama, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang yang berjualan di sekitar Kantor Camat dan Koramil Lhoksukon agar menyediakan tempat sampah dan menjaga kebersihan lingkungan di sekitar lokasi usaha masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi menciptakan kawasan Kota Lhoksukon yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.***

Penulis : Syahrul Usman