AWF: Kasus Perambahan Hutan Mangrove Aceh Tamiang Belum Mendapat Kepastian Hukum
BANDA ACEH | PASESATU.COM – Aceh Wetland Forum (AWF) menilai penanganan kasus perambahan hutan mangrove di Desa Kuala Geunting, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Organisasi lingkungan tersebut menilai proses penegakan hukum berjalan lamban meski berbagai temuan lapangan telah mengindikasikan terjadinya kerusakan kawasan hutan dalam skala besar.
Dalam siaran pers yang dirilis bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jumat (5/6/2026), Direktur AWF, Yusmadi Yusuf, menyatakan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Desa Kuala Geunting masih terus berlangsung. Padahal, dugaan perambahan hutan mangrove tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada pemerintah sejak September 2025.
AWF bersama Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembahTari) dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) melaporkan kasus itu kepada Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kementerian Kehutanan pada 24 September 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melalui kegiatan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
Dalam surat balasan kepada AWF tertanggal 19 November 2025, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menyampaikan hasil Pulbaket yang dilakukan pada 11–15 Agustus 2025. Hasil investigasi menunjukkan lokasi yang diadukan berada di dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Desa Kuala Geunting. Tim juga menemukan indikasi perambahan kawasan hutan seluas sekitar 350 hektare yang dilakukan menggunakan empat unit alat berat jenis ekskavator.
Selain itu, berdasarkan analisis citra satelit, aktivitas perambahan diketahui mulai terjadi sejak Oktober 2022 dan semakin meluas pada 2024. Tim lapangan juga menemukan sejumlah pondok kerja, kanal yang baru dibangun maupun ditinggikan, serta tanaman kelapa sawit yang baru ditanam di dalam kawasan hutan.
Balai Gakkum turut mencatat kerusakan ekosistem mangrove yang diperkirakan mencapai sekitar 500 hektare. Sebagian kawasan yang mengalami kerusakan telah ditanami kelapa sawit dengan usia tanaman berkisar antara delapan hingga 12 bulan.
Atas temuan tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menyatakan akan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh terkait proses Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Selain itu, lembaga tersebut juga berencana berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta meningkatkan hasil Pulbaket ke tahap proses hukum lebih lanjut.
Namun, AWF menilai langkah-langkah tersebut belum menghasilkan perkembangan yang nyata. Menurut organisasi itu, hingga saat ini belum terlihat adanya kejelasan mengenai penyelesaian kasus maupun penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perambahan kawasan hutan.
AWF juga menyoroti belum adanya proses hukum pidana terhadap pelaku maupun aktor yang diduga berada di balik pembukaan kawasan mangrove tersebut. Selain itu, mereka menduga rantai pasok tandan buah segar (TBS) yang berasal dari kebun-kebun di dalam kawasan hutan masih diterima oleh sejumlah pabrik minyak kelapa sawit di Aceh Tamiang.
“Upaya penyelesaian kasus perambahan hutan mangrove di Aceh Tamiang masih berjalan lamban dan belum menyentuh akar persoalan. Penegakan hukum dinilai belum efektif karena tidak diikuti tindakan pidana terhadap pelaku perambahan,” kata Yusmadi.
Menurut AWF, kondisi tersebut mencerminkan masih lemahnya efektivitas penegakan hukum kehutanan dalam menghentikan laju deforestasi sekaligus memulihkan kawasan hutan mangrove yang telah mengalami kerusakan. Organisasi itu mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus tersebut secara transparan serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***





