BERITA TERKINI

Warga Aceh Desil 8–10 Diimbau Segera Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Pemerintah Aceh bersama BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat yang masuk kategori Desil 8 hingga Desil 10 untuk segera memastikan status kepesertaan jaminan kesehatan mereka.

BANDA ACEH | PASESATU.COM
— Pemerintah Aceh bersama BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat yang masuk kategori Desil 8 hingga Desil 10 untuk segera memastikan status kepesertaan jaminan kesehatan mereka.

Imbauan tersebut disampaikan melalui sosialisasi resmi yang beredar pada Mei 2026. Dalam informasi itu disebutkan bahwa masyarakat kategori Desil 8–10 diwajibkan membayar biaya layanan kesehatan secara mandiri atau mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Pemerintah menjelaskan, besaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri hingga Mei 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan belum mengalami perubahan.

Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang per bulan
  • Kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan
  • Kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang per bulan

Peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, peserta dapat dikenakan denda pelayanan, khususnya jika menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif.

Dalam ketentuan BPJS Kesehatan, denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari biaya paket INA-CBGs rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak. Perhitungan tunggakan maksimal berlaku hingga 12 bulan dengan nominal denda paling tinggi Rp30 juta.

Namun, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa denda pelayanan tidak berlaku bagi peserta yang hanya menjalani rawat jalan tanpa rawat inap. Peserta dalam kondisi tersebut hanya diwajibkan melunasi tunggakan iuran.

Selain itu, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara apabila iuran tidak dibayarkan hingga tanggal 10 pada bulan berjalan.

Pemerintah Aceh mengajak masyarakat membayar iuran tepat waktu agar manfaat layanan kesehatan tetap dapat digunakan saat dibutuhkan.

“Bayar iuran tepat waktu, manfaat tetap terjaga,” demikian isi imbauan tersebut.***

Penulis: Abdul Rafar