BERITA TERKINI

Tuntut Kepatuhan Putusan Pengadilan, KMHA Dayak Kalteng Desak PT Tapian Nadenggan Kosongkan Lahan Sengketa

Tuntut Kepatuhan Putusan Pengadilan, KMHA Dayak Kalteng Desak PT Tapian Nadenggan Kosongkan Lahan Sengketa

KOTAWARINGIN TIMUR | PASESATU.COM
– Ratusan massa yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah menggelar aksi damai di area perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (25/5/2026). 

Massa menuntut perusahaan mengosongkan lahan yang menjadi objek sengketa dan menarik seluruh personel keamanan dari lokasi tersebut.

Aksi sempat berlangsung tegang setelah pertemuan antara perwakilan massa dan manajemen perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan. Mediasi tersebut difasilitasi oleh Camat Mentaya Hulu bersama unsur kepolisian dari Polsek Mentaya Hulu dan Polsek Telawang.

Massa mendasarkan tuntutannya pada Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN.Spt tertanggal 27 April 2026. Mereka meminta agar seluruh aktivitas pengamanan perusahaan dihentikan di area yang masih berstatus sengketa.

Penanggung Jawab Aksi, Erko Mojra, mengatakan pihaknya meminta perusahaan mematuhi putusan pengadilan dan segera menarik seluruh personel keamanan dari lokasi tersebut.

“Karena pertemuan dengan pihak manajemen PT Tapian Nadenggan tidak mencapai kesepakatan, kami mengambil sikap untuk meminta seluruh security yang masih berjaga di lokasi sengketa keluar dari area tersebut,” ujar Erko.


Erko yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Provinsi Kalimantan Tengah menilai perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk tetap menguasai lahan sengketa. Menurutnya, perusahaan tidak memiliki hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) di atas area yang dipersoalkan.

Meski sempat memanas, proses pengosongan lokasi berlangsung tanpa bentrokan fisik. Personel keamanan perusahaan dilaporkan meninggalkan area sengketa secara kooperatif guna menghindari potensi konflik yang lebih besar.

 “Saat kami meminta seluruh security perusahaan keluar dari lokasi sengketa, mereka meninggalkan area tersebut tanpa perlawanan. Langkah itu dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya bentrokan di lapangan,” kata Erko.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Tapian Nadenggan terkait tuntutan massa maupun perkembangan sengketa lahan yang menjadi objek perkara tersebut.***