BERITA TERKINI

Peringatan 27 Tahun Tragedi Simpang KKA, Korban Desak Penyelesaian Yudisial

Sejumlah korban, keluarga korban, dan aktivis melakukan aksi peringatan 27 tahun Tragedi Simpang KKA dengan berjalan kaki sambil membawa spanduk dan poster tuntutan di kawasan Simpang KKA, Aceh Utara, Minggu (3/5/2026). Aksi tersebut menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur yudisial serta pemulihan hak-hak korban.

ACEH UTARA | PASESATU.COM — Peringatan 27 tahun Tragedi Simpang KKA digelar pada Minggu (3/5/2026) pukul 09.00 WIB di Balai Pengajian Ilham Ilahi, Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan tersebut dihadiri korban, keluarga korban, serta sejumlah perwakilan lembaga dan tokoh masyarakat.

Acara diawali dengan doa samadiah, dilanjutkan pembacaan ayat suci Alquran dan shalawat. Sejumlah tokoh turut memberikan sambutan, di antaranya Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA) Murtala, Bukhari, perwakilan Komnas HAM Aceh, serta pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Murtala menyampaikan bahwa peringatan tahun ini mengangkat tema “Tragedi Simpang KKA: 27 Tahun Melawan Impunitas”. Ia menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 3 Mei 1999 tersebut hingga kini belum mendapatkan penyelesaian hukum yang jelas.

Menurut Murtala, korban dan keluarga korban menuntut pemerintah segera menuntaskan kasus tersebut melalui mekanisme pengadilan HAM ad hoc. Ia juga menyoroti belum optimalnya tindak lanjut dari lembaga negara terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.

“Peristiwa ini telah memasuki 27 tahun, namun belum terlihat adanya keseriusan untuk menyelesaikannya secara yudisial,” ujar Murtala.

Selain itu, korban juga menilai pendekatan non-yudisial yang dilakukan pemerintah belum memenuhi rasa keadilan. Mereka menuntut pengungkapan kebenaran, penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, serta pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.

Seorang korban, Muhadir, menyatakan bahwa pengakuan tanpa proses hukum tidak cukup. Ia berharap pemerintah pusat segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc di Aceh sebagaimana diamanatkan dalam perjanjian damai Helsinki.

Selain aspek hukum, korban dan keluarga korban juga meminta pemulihan hak, termasuk bantuan pendidikan, layanan kesehatan, serta pembangunan memorial atau museum sebagai pengingat peristiwa tersebut.

Hilyatur Rahmah, anak korban, menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pendidikan anak-anak korban, termasuk penyediaan beasiswa hingga jenjang perguruan tinggi.

Sementara itu, perwakilan pendamping korban menilai upaya penyelesaian yang dilakukan negara selama ini belum menyentuh aspek keadilan substantif. Mereka menilai kebijakan yang ada masih bersifat administratif dan belum berorientasi pada pemulihan menyeluruh bagi korban.

Dalam kesempatan yang sama, peserta juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan kekerasan terhadap seorang aktivis HAM, yang dinilai sebagai ancaman terhadap ruang sipil dan kebebasan berpendapat.

Di sisi lain, Bukhari Selaku perwakilan Menteri  HAM (Kanwil HAM Aceh), dalam sambutannya menyatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk melalui pendekatan non-yudisial yang berfokus pada pemulihan korban. Ia menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya memperkuat regulasi serta program pemulihan, seperti bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, dan dukungan psikologis.

Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa upaya tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan korban dan keluarga. Oleh karena itu, dialog dan masukan dari masyarakat dinilai penting untuk mendorong penyelesaian yang lebih komprehensif dan berkeadilan.

Peringatan ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hak asasi manusia serta upaya bersama agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang. ***