Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kembali Bisa Berobat Tanpa Pembatasan Desil
![]() |
| Dok Ist |
BANDA ACEH | PASESATU.COM – Gubernur Aceh atau yang akrab disapa Mualem resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dengan pencabutan tersebut, masyarakat Aceh kembali dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa tanpa pembatasan berdasarkan kategori desil ekonomi.
Keputusan itu disampaikan Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026), menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait aturan tersebut.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem, dikutip dari antaranews.
Menurutnya, pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 merupakan bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap aspirasi masyarakat yang terus mengemuka dalam beberapa waktu terakhir.
Mualem menyebut pemerintah telah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak, mulai dari ulama, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), hingga mahasiswa yang menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi maupun diskusi.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh masyarakat Aceh kini dapat kembali mengakses layanan kesehatan melalui skema JKA tanpa khawatir adanya pembatasan desil.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk masyarakat yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” kata Mualem.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh mulai menerapkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sejak 1 Mei 2026. Kebijakan tersebut mengatur pembatasan penerima manfaat JKA hanya bagi masyarakat kategori desil enam dan tujuh.
Dalam skema sebelumnya, masyarakat desil satu hingga lima yang masuk kategori miskin ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN. Sementara masyarakat desil enam hingga 10 mendapatkan pembiayaan kesehatan melalui program JKA yang bersumber dari Pemerintah Aceh, di luar TNI/Polri dan aparatur sipil negara (ASN).
Namun, melalui Pergub tersebut, warga pada kategori desil delapan hingga 10 tidak lagi menjadi peserta yang ditanggung JKA. Kebijakan itu kemudian memicu kritik dari berbagai kalangan karena dinilai membatasi akses layanan kesehatan masyarakat.
Polemik yang terus berkembang akhirnya mendorong Pemerintah Aceh mencabut aturan tersebut dan mengembalikan layanan JKA seperti sebelumnya.***



