Komisi III DPR RI Tegaskan Polri Berada di Bawah Presiden
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
| Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dok Ist |
JAKARTA | PASESATU.COM – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden, bukan berada dalam struktur kementerian.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan perubahan posisi kelembagaan Polri dalam sistem pemerintahan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa secara konstitusional, Polri memiliki garis komando langsung kepada Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polri berkedudukan langsung di bawah Presiden dan tidak termasuk dalam struktur kementerian,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurutnya, penegasan ini penting guna menjaga independensi serta profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum sekaligus penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menambahkan, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden diharapkan mampu memastikan kinerja institusi tetap fokus tanpa terpengaruh oleh mekanisme birokrasi kementerian.
Komisi III DPR juga mengingatkan bahwa setiap wacana perubahan struktur kelembagaan Polri harus melalui kajian komprehensif. Kajian tersebut mencakup aspek hukum, konstitusi, politik, hingga dampaknya terhadap stabilitas keamanan nasional.
Belakangan, isu mengenai penataan ulang lembaga negara kembali menjadi perbincangan publik. Namun demikian, DPR menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan terkait kedudukan Polri.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang akurat serta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
Penulis : Abdul Rafar



