BERITA TERKINI

KKJ Aceh Kecam Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis Saat Liput Aksi Tolak Pergub JKA

KKJ Aceh Kecam Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis Saat Liput Aksi Tolak Pergub JKA
Demo di kantor Gubernur Aceh terkait penolakan Pergub JKA. Foto: (Mardili/Bithe.co).

BANDA ACEH | PASESATU.COM — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam dugaan tindakan represif aparat keamanan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).

Dalam siaran pers yang diterima Kamis (14/5/2026), KKJ Aceh menyebut sedikitnya tiga jurnalis mengalami intimidasi, pemaksaan penghapusan hasil liputan, hingga perampasan alat kerja saat aparat membubarkan massa aksi.

Salah satu korban disebut merupakan jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi. Ia mengaku mengalami intimidasi saat berupaya menghindari kericuhan yang terjadi di sekitar Kantor Gubernur Aceh.

Menurut keterangan KKJ Aceh, saat aparat membubarkan massa menggunakan meriam air dan gas air mata, Dani Randi berlari menuju area bawah tanah Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) untuk menyelamatkan diri sekaligus mengirim laporan ke redaksi.

Di lokasi tersebut, sejumlah aparat berpakaian preman disebut mendatangi Dani Randi dan mempertanyakan aktivitasnya. Meski sudah menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan sedang bertugas meliput, aparat disebut tetap memerintahkan agar alat kerjanya dirampas.

“Tidak peduli dengan penjelasan Dani Randi, salah satu aparat kemudian mengatakan, ‘enggak ada, enggak ada, angkut, angkut’,” tulis KKJ Aceh dalam siaran persnya.

KKJ Aceh juga menyebut aparat sempat meminta Dani Randi menghapus foto dan video hasil liputan sebelum akhirnya memintanya meninggalkan lokasi.

Selain Dani Randi, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga disebut mengalami tindakan serupa. Keduanya mengaku dipaksa menghapus dokumentasi liputan oleh sejumlah aparat saat meliput aksi di kawasan kantor gubernur.

KKJ Aceh menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Memaksa jurnalis menghapus hasil liputan tergolong sebagai bentuk penyensoran modern yang dilarang undang-undang,” demikian pernyataan KKJ Aceh.

Dalam pernyataannya, KKJ Aceh mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah untuk menindak anggota yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap jurnalis.

Selain itu, KKJ Aceh meminta kepolisian menghormati kerja jurnalistik dan menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi.

KKJ Aceh juga mengimbau jurnalis yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas peliputan agar segera melaporkan peristiwa yang dialami melalui mekanisme hukum maupun organisasi profesi.

Diketahui, KKJ Aceh merupakan gabungan sejumlah organisasi profesi jurnalis dan lembaga masyarakat sipil, di antaranya AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Aceh, PFI Aceh, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan MaTA.***