BERITA TERKINI

Inovasi RALALI Percepat Layanan Roya di Kantor Pertanahan

Peningkatan kualitas layanan pertanahan mulai dirasakan masyarakat. Di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, layanan penghapusan hak tanggungan atau roya disebut dapat diselesaikan dalam waktu singkat melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI).

SEMARANG | PASESATU.COM
– Peningkatan kualitas layanan pertanahan mulai dirasakan masyarakat. Di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, layanan penghapusan hak tanggungan atau roya disebut dapat diselesaikan dalam waktu singkat melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI).

Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh, mengaku baru pertama kali mengurus administrasi pertanahan secara mandiri di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Ia menyebut proses pengajuan roya berlangsung cepat setelah dokumen dinyatakan lengkap.

“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit, dan penghapusan hak tanggungan berjalan cepat,” ujar Suparmi usai mengajukan permohonan.

Sebelumnya, ia datang untuk mencari informasi terkait persyaratan penghapusan hak tanggungan atas sertipikat tanahnya. Setelah melengkapi dokumen, ia kembali ke kantor pertanahan untuk mengajukan permohonan.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya melakukan pembayaran melalui Surat Perintah Setor (SPS), lalu berkas langsung diproses,” katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, mengatakan program RALALI merupakan inovasi layanan di Provinsi Jawa Tengah untuk mempercepat proses administrasi roya.

Menurutnya, waktu pelayanan di loket untuk setiap pemohon berkisar antara tiga hingga lima menit, dengan catatan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Selain itu, kantor pertanahan setempat juga menyediakan jalur layanan khusus bagi pemohon yang mengurus secara mandiri tanpa kuasa. Fasilitas ini ditujukan untuk memberikan layanan yang lebih cepat dan transparan kepada masyarakat.

Wahyu mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung tanpa perantara.

“Masyarakat dapat datang langsung dan mengurus sendiri layanan pertanahan di kantor pertanahan,” ujarnya.***

Sumber : atrbpn.go.id