BERITA TERKINI

Tegakkan Qanun Syariat Islam, Satpol PP dan WH Aceh Utara Intensifkan Patroli Penginapan



ACEH UTARA | PASESATU.COM
— Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara bersama unsur Muspika, Polsek, Koramil, dan pihak kecamatan melaksanakan patroli gabungan dalam rangka pengawasan serta sosialisasi patroli rutin terhadap penginapan di wilayah Kabupaten Aceh Utara, Jumat malam (24/4/2026).

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, Iskandar, S.STP., MSP, melalui Kepala Bidang Wilayatul Hisbah, Faisal, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pengawasan sekaligus pemberitahuan kepada pihak pengelola penginapan bahwa patroli rutin akan terus dilaksanakan guna menegakkan qanun syariat Islam.

“Patroli gabungan bersama Satpol PP dan WH Aceh serta unsur Muspika dari Polsek, Koramil, dan kantor camat ini kami laksanakan dalam rangka pengawasan dan sosialisasi. Ke depan, patroli rutin pengawasan penginapan di Kabupaten Aceh Utara akan terus dilakukan,” ujar Faisal, Sabtu (25/4/2026).

Dalam patroli tersebut, petugas tidak menemukan tamu yang secara langsung melanggar qanun syariat Islam.

Namun, di salah satu penginapan, petugas memberikan peringatan kepada pihak resepsionis terkait pemeriksaan identitas tamu. Menurut keterangan petugas, terdapat pasangan yang tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung berupa surat nikah saat diminta.

Sementara itu, di Hotel lainnya, petugas menemukan indikasi adanya tamu laki-laki dan perempuan yang diduga menggunakan dokumen surat nikah siri yang tidak dapat diverifikasi keabsahannya saat proses check-in. Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan lanjutan, kedua tamu tersebut diketahui sedang berada di luar penginapan. Petugas sempat menunggu, namun yang bersangkutan tidak kembali hingga patroli selesai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kedua penginapan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil patroli tersebut.

Pihak Satpol PP dan WH menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penginapan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan qanun yang berlaku di Aceh Utara.***