BERITA TERKINI

Pemerintah Batasi Penggunaan Elpiji 3 Kg, Ini Daftar Kelompok yang Berhak

Pemerintah Batasi Penggunaan Elpiji 3 Kg, Ini Daftar Kelompok yang Berhak

JAKARTA | PASESATU.COM 
— Pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi hanya untuk kelompok masyarakat tertentu guna memastikan penyaluran tepat sasaran. 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, serta diperjelas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023.

Selain pembatasan penerima, pemerintah juga melarang penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer. Distribusi hanya diperbolehkan melalui pangkalan atau sub penyalur resmi untuk menghindari penyalahgunaan subsidi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat empat kelompok yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi. Pertama, rumah tangga yang terdaftar secara resmi dan menggunakan elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari. Kedua, usaha mikro milik perorangan yang memiliki identitas kependudukan sah dan memanfaatkan elpiji untuk kegiatan usaha.

Ketiga, petani sasaran dengan luas lahan maksimal 0,5 hektare. Khusus bagi transmigran, batas kepemilikan lahan yang diperbolehkan mencapai 2 hektare. Keempat, nelayan sasaran yang telah menerima paket awal elpiji dari pemerintah untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi energi bersubsidi lebih efektif, tepat guna, serta tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.***

Sumber : Metrotvnews.com