Panglima KPA Daerah II Simpang Ulim Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu tentang Bupati Aceh Timur
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH TIMUR | PASESATU.COM — Panglima KPA Daerah II Simpang Ulim, Yuswanda, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait isu yang beredar mengenai Bupati Aceh Timur di media sosial.
Menurut Yuswanda, sejumlah unggahan di berbagai platform digital dinilai telah berkembang menjadi opini yang sensasional dan berpotensi menyudutkan pihak tertentu tanpa didukung bukti yang jelas.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Semua pihak harus menyikapi persoalan ini secara bijak, strategis, dan berdasarkan fakta,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Ia juga mengingatkan seluruh anggota KPA Aceh Timur, tim pemenangan, serta masyarakat pendukung agar tidak merespons isu tersebut secara emosional, melainkan mengedepankan langkah yang terukur demi menjaga marwah organisasi dan stabilitas daerah.
Yuswanda menilai penggiringan opini di ruang digital dapat memengaruhi pandangan publik apabila dilakukan dengan informasi yang tidak benar, tuduhan tanpa bukti, atau penyajian fakta yang tidak utuh.
Dalam konteks hukum, ia menegaskan bahwa setiap pihak yang menyampaikan tuduhan wajib dapat membuktikan pernyataannya. Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya melalui media sosial dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski demikian, kritik terhadap kebijakan atau kinerja pemerintah daerah tetap merupakan bagian dari hak masyarakat selama disampaikan secara objektif, berbasis data, dan tidak mengandung unsur fitnah maupun serangan personal.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membagikan ulang konten yang belum jelas sumber dan kebenarannya, serta selalu memeriksa apakah informasi berasal dari media yang kredibel atau akun anonim.
Selain itu, Yuswanda menekankan pentingnya prinsip keberimbangan informasi, termasuk memberikan ruang klarifikasi atau hak jawab kepada pihak yang disebut dalam isu tersebut, yakni Bupati Aceh Timur maupun pemerintah daerah.
Terkait pihak yang diduga menjadi penyebar isu, Yuswanda menyebut pihaknya telah menerima laporan internal mengenai beberapa nama yang disebut berinisial H, S, dan B. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih memerlukan proses penelusuran lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***
Sumber : Rilis




