Manajemen RSUD Cut Meutia Klarifikasi Kritik Pelayanan
ACEH UTARA | PASESATU.COM - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia memberikan penjelasan atas kritik terkait dugaan penelantaran pasien dan ketidakteraturan jadwal operasi yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPD APPI Aceh Utara.
Melalui keterangan tertulis, Humas RSUD Cut Meutia, dr. Harry Laksamana, menyatakan seluruh pelayanan medis di rumah sakit tersebut dijalankan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dengan mengedepankan keselamatan pasien.
Pihak rumah sakit membantah adanya penelantaran pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Menurut manajemen, setiap pasien yang datang wajib menjalani pemeriksaan awal sebelum mendapatkan tindakan lanjutan.
“Seluruh pasien di IGD harus melalui pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, rontgen, atau CT scan. Proses ini membutuhkan waktu guna memastikan ketepatan diagnosis dan terapi,” ujar dr. Harry, Jumat (3/4/2026).
Ia menegaskan, prosedur tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan medis dan tidak dapat diabaikan.
Terkait kritik mengenai penjadwalan operasi, manajemen menyebut penentuan jadwal dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain tingkat kegawatdaruratan pasien, ketersediaan tenaga medis, serta kapasitas ruang perawatan.
Apabila ruang rawat inap penuh, pasien akan ditempatkan sementara di ruang observasi IGD sambil menunggu jadwal operasi.
“Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pasien tetap mendapatkan pemantauan medis hingga tindakan operasi dapat dilakukan,” kata dr. Harry.
Manajemen juga mencontohkan kebijakan yang diterapkan saat terjadi banjir di sejumlah wilayah Aceh Utara. Rumah sakit, menurutnya, memberikan prioritas kepada pasien dari daerah terdampak dengan mengizinkan mereka dirawat lebih awal.
Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi kendala akses dari wilayah terpencil, seperti Desa Rumoh Rayeuk dan Lubuk Pusaka di Kecamatan Langkahan.
“Kami mempertimbangkan kondisi geografis dan akses pasien, terutama saat bencana,” ujarnya.
Kritik terhadap layanan publik merupakan bagian dari kontrol sosial. Namun, penyampaian informasi diharapkan tetap mengedepankan verifikasi dan pemahaman terhadap prosedur teknis, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.***
