BERITA TERKINI

Ketua APDESI Aceh Utara Minta Desa Alokasikan Anggaran Publikasi untuk Transparansi APBG 2026

Ketua APDESI Aceh Utara Minta Desa Alokasikan Anggaran Publikasi untuk Transparansi APBG 2026
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara, Al Halim Ali. Dok Ist

ACEH UTARA | PASESATU.COM – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara, Al Halim Ali, meminta seluruh pemerintah gampong di wilayah tersebut segera mengalokasikan anggaran publikasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Forum Kecamatan untuk diteruskan kepada seluruh geuchik di 852 gampong yang ada di Kabupaten Aceh Utara.

Pernyataan itu disampaikan Al Halim saat pertemuan silaturahmi bersama Koordinator Daerah Wartawan Aceh Utara, Marzuki, serta para Ketua Wartawan Koordinator Kecamatan se-Aceh Utara di sebuah kafe di Lhoksukon, Minggu (26/4/2026) lalu.

Menurut Al Halim, alokasi anggaran publikasi harus dipahami sebagai bentuk kerja sama jasa profesional, bukan sekadar pemberian tanpa dasar kerja.

“Anggaran ini jangan dianggap sebagai ‘jatah’ untuk wartawan. Ini merupakan biaya jasa publikasi resmi agar masyarakat mengetahui program dan kegiatan yang sedang dilaksanakan di gampong,” ujar Al Halim.

Ia menambahkan, peran wartawan sangat penting dalam memastikan seluruh program pembangunan desa tersampaikan secara luas, akurat, dan dapat diakses masyarakat.

“Yang kita bangun adalah sinergi profesional, yakni adanya anggaran sesuai ketentuan dan hasil berupa publikasi yang nyata,” katanya.

Koordinator Daerah Wartawan Aceh Utara, Marzuki, menyatakan pihaknya siap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional untuk mendukung transparansi informasi di tingkat desa.

“Kami siap memastikan setiap kegiatan desa terdokumentasi dan tersampaikan kepada publik secara akurat. Ini menegaskan bahwa kerja jurnalistik berbasis kinerja,” ujarnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Al Halim menyebut sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum, antara lain Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 72, Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBG.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah desa dan insan pers dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan di tingkat gampong.

“Setiap kegiatan di gampong wajib diketahui masyarakat. Dengan sinergi profesional ini, kita menutup ruang kecurigaan dan memperkuat kepercayaan publik,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, APDESI Aceh Utara bersama para wartawan juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara atas diterbitkannya peraturan bupati yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi desa dalam mengalokasikan anggaran publikasi.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat kemitraan antara pemerintah gampong dan insan pers.

“Ini momentum untuk meninggalkan pola lama. Kita bangun kerja sama yang transparan, profesional, dan bermartabat demi mewujudkan Aceh Utara bangkit,” pungkasnya.***

Penulis : Abdul Rafar