Dugaan Keterlambatan Realisasi Dana Desa dan Konflik Kepentingan Muncul di Kecamatan Matangkuli

Foto Ilustrasi
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Dugaan keterlambatan realisasi program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 mencuat di sejumlah desa di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara. Selain itu, muncul pula dugaan konflik kepentingan terkait pembangunan rumah dhuafa di salah satu desa.
Berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, sedikitnya 20 persen Dana Desa wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Namun, hingga pertengahan April 2026, sejumlah program tersebut diduga belum terealisasi di beberapa desa.
Geuchik Gampong Punti Geulumpang VII, Mukhtarudin, kepada Tim media mengakui bahwa keterlambatan realisasi program ketahanan pangan tidak hanya terjadi di desanya.
“Bukan hanya desa kami, masih ada beberapa desa lain di wilayah Matangkuli yang belum merealisasikan program tersebut, meskipun tahun anggaran telah berganti,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun 2025, terutama apabila realisasi program di lapangan belum terlihat.
Seorang sumber internal perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
“Jika program belum terealisasi, tetapi administrasi telah dinyatakan selesai, hal ini perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata sumber tersebut.
Selain persoalan program ketahanan pangan, dugaan konflik kepentingan juga mencuat terkait pembangunan rumah dhuafa di Gampong Punti Geulumpang VII pada tahun 2023.
Mukhtarudin menyatakan bahwa pembangunan rumah tersebut merupakan hasil usulan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa. Namun, pernyataan itu dibantah oleh sumber internal perangkat desa.
Menurut sumber tersebut, rumah dhuafa yang dibangun diduga ditempati oleh kepala desa sendiri. Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian penerima bantuan dengan peruntukan program bagi warga kurang mampu.
“Saya menilai hal itu perlu dikaji sesuai aturan yang berlaku karena bantuan rumah dhuafa seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang. Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa, saat dihubungi pada Senin (13/4/2026), menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan.
“Dicek terlebih dahulu dan akan kami informasikan segera,” katanya.
Pada Selasa (14/4/2026), ia kembali menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, hingga Sabtu (18/4/2026), belum ada keterangan lanjutan yang diberikan.
Sementara itu, Camat Matangkuli, Rizki Rasmana Hanafiah, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai realisasi Dana Desa serta dugaan penerima bantuan rumah dhuafa di Kecamatan Matangkuli.***

