BERITA TERKINI

DPRK Aceh Utara Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati TA 2025, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

DPRK Aceh Utara Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati TA 2025, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik melalui penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian rekomendasi tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II yang digelar pada Jumat (24/4/2026) di Gedung DPRK Aceh Utara, Lhoksukon.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, S.E., M.M., serta dihadiri oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., unsur Forkopimda, para asisten, kepala SKPK, Sekretaris Dewan Saiful Bahri, dan sejumlah undangan lainnya.

Ketua DPRK Aceh Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa rekomendasi DPRK merupakan bagian penting dari mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Rekomendasi ini menjadi instrumen evaluasi strategis bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan, penganggaran, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” ujar Arafat.

Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan mendalam DPRK melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk sebelumnya.

Hasil Evaluasi Menyeluruh


Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRK Aceh Utara telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) melalui Keputusan Pimpinan DPRK Nomor 1 Tahun 2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Pansus tersebut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek pelaksanaan pemerintahan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025, antara lain:
  • capaian kinerja program dan kegiatan pembangunan;
  • implementasi qanun dan peraturan kepala daerah;
  • efektivitas penyelenggaraan pemerintahan;
  • pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dalam forum paripurna, pelapor Pansus secara resmi menyerahkan dokumen rekomendasi kepada pimpinan DPRK, untuk selanjutnya diteruskan kepada Plt. Sekda Aceh Utara sebagai perwakilan pemerintah daerah guna ditindaklanjuti.

Perkuat Pelayanan Publik dan Pembangunan

DPRK Aceh Utara berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi acuan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memperkuat efektivitas program pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Langkah ini juga menjadi bentuk nyata sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan sambutan Plt. Sekda Aceh Utara yang mewakili Pj. Bupati Aceh Utara, sebelum pimpinan sidang secara resmi menutup rapat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengikuti rapat paripurna ini hingga selesai,” tutup Arafat.***