Cek Desil Warga Kini Bisa Daring, Terkait Pembatasan JKA
ACEH | PASESATU.COM — Pemerintah Aceh mulai mendorong masyarakat untuk memeriksa status desil kesejahteraan masing-masing di tengah kebijakan pembatasan penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi pemerintah daerah.
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan iuran kesehatan. Dalam skema yang berlaku, warga pada desil 1 hingga 5 masuk kategori penerima bantuan dari pemerintah pusat melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Sementara itu, warga pada desil 6 dan 7 menjadi tanggungan Pemerintah Aceh melalui program JKA. Adapun masyarakat yang berada pada desil 8 hingga 10 tidak lagi masuk kategori penerima bantuan dan diarahkan untuk membayar iuran secara mandiri.
Kebijakan ini berkaitan dengan upaya penyesuaian penerima manfaat JKA agar lebih tepat sasaran. Pemerintah menilai, pembiayaan program kesehatan daerah perlu difokuskan pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga menengah.
Sejumlah warga mengaku baru mengetahui adanya pengelompokan tersebut setelah munculnya kebijakan pembatasan. Sebagian di antaranya mulai memeriksa status desil untuk memastikan hak atas layanan kesehatan yang diterima.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap distribusi bantuan kesehatan dapat lebih terukur. Namun di sisi lain, perubahan skema tersebut juga memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang sebelumnya bergantung pada program JKA.***
