Cegah Penyalahgunaan, Propam Polda Aceh Cek Senpi Anggota di Aceh Utara
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh melaksanakan kegiatan mitigasi penyalahgunaan serta penertiban senjata api organik di Polres Aceh Utara, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Hartib 3 Subbid Provos Bid Propam Polda Aceh, Ipda Setia Dairi Yansah, bersama tim. Kedatangan tim disambut oleh Wakapolres Aceh Utara Kompol Ichsan Pradita, S.E., didampingi Kasi Propam Polres Aceh Utara Ipda Zulkifli serta sejumlah pejabat utama Polres.
Ipda Setia Dairi Yansah menjelaskan bahwa supervisi dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami dari Bid Propam Polda Aceh melaksanakan pengawasan berupa supervisi terhadap senjata api organik yang ada di jajaran Polda Aceh, khususnya Polres Aceh Utara. Pengecekan telah dilakukan, baik terhadap senjata api yang dipinjam-pakaikan kepada anggota maupun yang berada di gudang penyimpanan satuan kerja,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi fisik senjata api hingga kelengkapan administrasi penggunaan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan oleh personel.
“Selain pemeriksaan fisik, kami juga menelusuri administrasi penggunaan senjata api, termasuk kecocokan nomor senjata dengan surat izin pinjam pakai. Ini penting untuk memastikan semuanya sesuai prosedur,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga memeriksa gudang penyimpanan senjata serta melakukan pengecekan terhadap senjata api dinas yang dipinjam-pakaikan kepada anggota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kondisi senjata api organik di Polres Aceh Utara dinyatakan baik dan tidak ditemukan pelanggaran maupun permasalahan yang signifikan.
“Sejauh ini hasilnya baik, kami tidak menemukan adanya permasalahan, baik dari sisi administrasi maupun fisik,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penggunaan senjata api oleh anggota Polri harus melalui prosedur yang ketat, mulai dari rekomendasi atasan, pemeriksaan rekam jejak pelanggaran, tes psikologi oleh fungsi SDM, hingga pelatihan dan sertifikasi.
“Personel yang memegang senjata api harus benar-benar memenuhi syarat, sudah terlatih, dan tersertifikasi. Jika ada catatan pelanggaran, apalagi terkait senjata api, tentu tidak akan diberikan izin,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung lancar dan merupakan agenda rutin Bid Propam Polda Aceh sebagai langkah preventif untuk mencegah kehilangan maupun penyalahgunaan senjata api dinas yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan administrasi.***


