Banleg DPRK Aceh Utara Matangkan Raqan Perlindungan Lahan Pertanian dan Irigasi
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melalui Badan Legislasi (Banleg) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian daerah. Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat tindak lanjut hasil harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi, Senin (13/04/2026), di Ruang Banleg DPRK Aceh Utara.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi, S.E., yang akrab disapa Tgk. Adek. Turut hadir Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR selaku Koordinator Banleg, Sekretaris DPRK Aceh Utara Drs. Saiful Basri, M.AP., Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil, S.H., M.H., Kepala Bidang Dinas PUPR Aceh Utara M. Rizal, S.T., serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan lanjutan setelah proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh. Langkah tersebut bertujuan memastikan substansi Raqan yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya petani di Aceh Utara.
Dalam pembahasannya, Banleg menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni perlindungan lahan pertanian produktif, pengelolaan sektor pertanian yang berkelanjutan, serta penguatan sistem irigasi. Ketiga aspek ini dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah di tengah tantangan alih fungsi lahan dan perubahan iklim.
Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi, menyampaikan bahwa penyusunan Raqan ini merupakan bentuk keseriusan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada petani dan mendukung pembangunan daerah berbasis sektor unggulan.
“Raqan ini diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi qanun yang efektif, tidak hanya melindungi lahan pertanian, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Selain itu, keberadaan qanun ini nantinya juga diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam pengelolaan irigasi yang lebih terintegrasi, sehingga distribusi air untuk lahan pertanian dapat berjalan optimal.
Dengan terus dimatangkannya substansi Raqan ini, DPRK Aceh Utara bersama pemerintah daerah menunjukkan sinergi dalam merumuskan kebijakan strategis yang berorientasi pada keberlanjutan sektor pertanian. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Ini mencerminkan komitmen DPRK Aceh Utara dalam menghadirkan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlangsungan sektor pertanian sebagai tulang punggung perekonomian daerah.***




