Pemko Lhokseumawe Harap Masyarakat Pahami Mekanisme Bantuan Perbaikan Rumah Rusak
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
| Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kota Lhokseumawe Taruna Putra Satya. FOTO: Dinas Kominfo Kota Lhokseumawe. |
LHOKSEUMAWE | PASESATU.COM - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah bagi warga terdampak bencana banjir guna memberikan pemahaman dan kepastian informasi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kota Lhokseumawe Taruna Putra Satya di Lhokseumawe, Kamis (12/3), mengatakan bahwa penjelasan tersebut merujuk pada Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3/169 Tahun 2026.
"Bantuan stimulan yang bersumber dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) ini ditujukan bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan kategori ringan hingga sedang akibat banjir, tanah longsor, maupun angin kencang," kata Taruna.
Ia menjelaskan bahwa proses penyaluran dimulai dari pendataan berjenjang oleh aparatur gampong (desa) yang kemudian diverifikasi di tingkat kecamatan. Data tersebut lantas divalidasi kembali oleh tim teknis dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memastikan tingkat kerusakan sesuai dengan ketentuan.
Menurut Taruna, setelah data divalidasi dan ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, dana bantuan akan ditransfer dari BNPB ke pemerintah daerah melalui BPBD.
"Tahapan selanjutnya meliputi penyusunan petunjuk teknis, penandatanganan kerja sama dengan bank penyalur, hingga pembukaan rekening bagi penerima manfaat. Namun, pada tahap awal rekening tersebut masih dalam kondisi diblokir guna memastikan dana digunakan sesuai peruntukan," katanya.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat melakukan perbaikan rumah secara mandiri, baik dengan membeli material maupun menggunakan jasa tukang. Tim teknis akan melakukan penilaian lapangan terhadap perkembangan perbaikan tersebut sebagai dasar pencairan dana.
Lebih lanjut, Taruna merincikan bahwa syarat pencairan dana mengharuskan penerima melengkapi dokumen administrasi seperti surat permohonan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta dokumentasi foto kondisi fisik rumah.
"Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses pencairan baru dapat dilakukan sesuai mekanisme, baik untuk pembayaran material maupun upah tukang," ujarnya.
Pemerintah Kota Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya dan meminta warga untuk selalu berkoordinasi dengan aparat desa, kecamatan, atau BPBD setempat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
