BERITA TERKINI

Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil Terbitkan Surat Edaran Sambut Idul Fitri 1447 H

Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil Terbitkan Surat Edaran Sambut Idul Fitri 1447 H

ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 287 Tahun 2026 tentang penyambutan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Lhoksukon pada 10 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Kabupaten Aceh Utara sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan menjelang Idul Fitri.

Dalam edaran itu, Ayah Wa meminta para camat untuk mengkoordinir berbagai kegiatan keagamaan dan sosial di masing-masing kecamatan guna menyemarakkan datangnya 1 Syawal 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, dengan tetap menunggu penetapan resmi pemerintah pusat.

Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah menghidupkan syiar malam takbiran dengan menggemakan takbir di masjid, mushalla, dan tempat-tempat ibadah lainnya. Pelaksanaan kegiatan ini diminta melibatkan Badan Kesejahteraan Masjid, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.

Selain itu, Bupati H. Ismail A. Jalil juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama pelaksanaan takbiran. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi, menghindari tawuran, serta tidak menyalakan petasan atau mercon yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan.

“Momentum Idul Fitri harus dimaknai sebagai ajang memperkuat ukhuwah Islamiah dan mempererat tali silaturahmi, bukan sebaliknya menimbulkan gangguan ketertiban,” demikian penekanan dalam edaran tersebut.

Lebih lanjut, para camat juga diminta mengkoordinir pelaksanaan Shalat Idul Fitri di seluruh masjid dan mushalla agar berjalan tertib, aman, dan khusyuk.
Surat edaran ini menjadi pedoman resmi yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh camat di Aceh Utara dalam rangka menciptakan suasana Idul Fitri yang religius, aman, dan kondusif.

Sebagai catatan, penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah tetap akan mengacu pada keputusan resmi Menteri Agama Republik Indonesia melalui sidang isbat.
Sumber: Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 287 Tahun 2026.(*) 

Penulis : Abdul Rafar | Editor : Syahrul