TPP ASN Aceh Dipangkas, Anggaran Dialihkan untuk Pemulihan Pascabencana
Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan adanya kebijakan tersebut saat dikutip dari antaranews.com di Banda Aceh, Jumat (27/02/2026).
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf sebagai bagian dari strategi kebijakan fiskal daerah dalam mempercepat proses pemulihan pascabencana.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembayaran TPP ASN pada APBA 2026 disesuaikan menjadi 83,13 persen dari nilai sebelumnya.
Dengan penyesuaian tersebut, terjadi pengurangan sekitar 16,87 persen dari total TPP yang selama ini diterima ASN di lingkungan pemerintah provinsi.
Menurut MTA, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh dan DPR Aceh setelah evaluasi APBA 2026 oleh Kemendagri.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini membutuhkan fokus anggaran yang lebih besar untuk mendukung proses pemulihan wilayah terdampak bencana.
Pemerintah Aceh, lanjutnya, terus menjalankan berbagai upaya pemulihan dengan pengawasan dari pemerintah pusat, termasuk melalui kebijakan penyesuaian TPP tersebut. Pemerintah daerah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam mendorong kebangkitan Aceh pascabencana.(*)
