BERITA TERKINI

Peran Strategis DPRK Aceh Utara di Balik Pengangkatan Ribuan PPPK Paruh Waktu

Penulis : Redaksi| Editor : Syahrul

ACEH UTARA | PASESATU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara kembali menunjukkan peran strategisnya dalam memperjuangkan kepastian status dan masa depan tenaga honorer. Melalui sinergi yang kuat antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 8.904 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dilantik oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, SE, MM atau yang dikenal sebagai Ayah Wa.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM, menyampaikan apresiasi atas pelantikan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebijakan ini tidak terlepas dari peran aktif DPRK dalam menyerap aspirasi, mengawal kebijakan, serta memperjuangkan legalitas tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Sejak awal, DPRK Aceh Utara secara konsisten menerima aspirasi para honorer dan mendorong pemerintah daerah agar memberikan kepastian status. Ini adalah hasil dari proses panjang, dialog intensif, dan kerja bersama antara legislatif dan eksekutif,” ujar Arafat, Jumat, 6 Februari 2026.

Arafat menekankan bahwa DPRK Aceh Utara tidak hanya berperan sebagai lembaga pengawas, tetapi juga mitra strategis pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, termasuk tenaga honorer. Melalui berbagai rapat, audiensi, dan pembahasan anggaran, DPRK terus memastikan agar kebijakan PPPK Paruh Waktu dapat direalisasikan sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan bahwa DPRK Aceh Utara turut mendukung langkah Bupati Aceh Utara yang memperjuangkan kebijakan tersebut hingga ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mencari solusi yang sah dan berkelanjutan.

“Pelantikan ini bukan hanya soal pengangkatan pegawai, tetapi bagian dari reformasi birokrasi daerah. Dengan status PPPK Paruh Waktu dan kepemilikan NIP, para honorer kini mendapatkan pengakuan resmi dari negara,” jelas Arafat.

Terkait kesejahteraan, Ketua DPRK Aceh Utara menegaskan bahwa pihak legislatif akan terus mengawal kebijakan anggaran agar peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan secara bertahap, seiring dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kami di DPRK akan terus mendorong agar ke depan, ketika fiskal daerah membaik, kesejahteraan PPPK Paruh Waktu ikut meningkat, bahkan statusnya dapat ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu,” tegasnya.

Arafat juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK agar menunjukkan kinerja terbaik, disiplin, dan profesional dalam menjalankan tugas, sehingga kepercayaan yang telah diberikan oleh negara dapat dijawab dengan pelayanan publik yang berkualitas.

Dengan pelantikan 8.904 PPPK Paruh Waktu ini, DPRK Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir, mendengar, dan memperjuangkan kepentingan tenaga kerja daerah, demi terwujudnya pemerintahan yang adil, responsif, dan berpihak kepada pengabdian.(*)