BERITA TERKINI

DPO Kasus Penganiayaan Diamankan, Polisi Temukan Dugaan Sabu di Lokasi

Penulis : Redaksi  | Editor : Syahrul
DPO Kasus Penganiayaan Diamankan, Polisi Temukan Dugaan Sabu di Lokasi
Dok Ist.
ACEH UTARA | PASESATU.COM  — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lhoksukon bersama tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial TAS (25) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penganiayaan. Ia diamankan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Gampong Tutong, Kecamatan Lhoksukon.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Parlindungan Parhusip membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, TAS sebelumnya dilaporkan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Z (22) pada Oktober 2025.

“Berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Oktober 2025, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya dan langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Parlindungan.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati TAS bersama dua pria lainnya, masing-masing berinisial HJ (24) dan HMS (23). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Lhoksukon. Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi sisa diduga narkotika jenis sabu, kaca pirek yang masih terdapat residu, serta dua unit sepeda motor.

Polisi menyatakan, penanganan perkara dilakukan secara terpisah sesuai dugaan tindak pidana. TAS saat ini ditahan di sel Polres Aceh Utara untuk proses hukum terkait kasus penganiayaan. Sementara itu, ketiga pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Menjelang bulan suci Ramadan, Kapolsek Lhoksukon mengimbau masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia mengajak warga menjauhi tindakan yang melanggar hukum serta meningkatkan kegiatan positif selama bulan ibadah.

“Kami akan terus meningkatkan patroli rutin guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Polres Aceh Utara menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.(*)