Disdik Aceh Integrasikan “Tujoh Peubiasa” dalam Kegiatan Sekolah Selama Ramadhan
![]() |
| Foto Ilustrasi |
Surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, pada 10 Februari 2026 itu mengatur jadwal pembelajaran, penugasan siswa, serta kegiatan keagamaan dan pembiasaan karakter di lingkungan sekolah.
Penguatan Karakter Melalui Jurnal Ramadhan
Melalui edaran tersebut, sekolah diminta memantau aktivitas pembiasaan siswa lewat Jurnal Ramadhan bertema “Tujoh Peubiasa Aneuk Aceh Meutuah Ngon Meuadab”. Program ini bertujuan membangun kebiasaan positif, kedisiplinan, serta penguatan adab dan nilai keagamaan peserta didik.
Aktivitas yang tercatat dalam jurnal dapat menjadi bagian dari penilaian penguatan karakter pada mata pelajaran yang relevan.
Jadwal Libur dan Pembelajaran
Dalam edaran disebutkan, tanggal 16, 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026 ditetapkan sebagai libur awal Ramadhan. Meski demikian, siswa tetap menjalankan pembelajaran mandiri sesuai penugasan dari sekolah.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah berlangsung kembali pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan penekanan pada penguatan nilai keagamaan dan pembentukan karakter.
Sekolah juga diminta memberikan tugas penulisan esai bertema “Resolusi Ramadhanku”, yang dipresentasikan secara individu sebelum atau sesudah Shalat Dzuhur berjamaah.
Kegiatan Keagamaan dan Sosial
Bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara peserta didik non-Islam mengikuti kegiatan pembinaan sesuai kebijakan sekolah masing-masing.
Disdik Aceh juga mendorong pelaksanaan program “Ramadhan Seumeugleh”, yaitu gotong royong membersihkan masjid dan meunasah di sekitar sekolah dengan melibatkan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Jam Belajar dan Libur Idul Fitri
Selama Ramadhan, jam pelajaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga menjelang Dzuhur pada Senin hingga Kamis serta Sabtu. Khusus Jumat, kegiatan belajar berlangsung hingga pukul 11.00 WIB.
Libur bersama Idul Fitri dijadwalkan pada 16 hingga 24 Maret 2026, dan pembelajaran kembali aktif pada 25 Maret 2026.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan komitmen menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan diterbitkannya kebijakan ini, satuan pendidikan di Aceh diharapkan dapat mengintegrasikan pembelajaran akademik dan penguatan karakter selama Ramadhan melalui implementasi “Tujoh Peubiasa Aneuk Aceh Meutuah Ngon Meuadab”.(*)

