BERITA TERKINI

Pemerintah Perketat Tata Kelola Bansos Korban Bencana, DPRK Aceh Utara Tekankan Pentingnya Verifikasi Berjenjang

Penulis : Syahrul | Editor : Syahrul
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Zulkifli yang akrab disapa Joel Panton. Foto : Abdul Rafar

ACEH UTARA | PASESATU.COM — Pemerintah pusat terus memperketat tata kelola penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi korban bencana alam melalui penerapan mekanisme verifikasi berjenjang. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran, transparan, serta meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Zulkifli yang akrab disapa Joel Panton, menyatakan bahwa prosedur penyaluran yang ketat merupakan wujud komitmen negara dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat terdampak bencana, khususnya di wilayah rawan seperti Aceh.

“Skema ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menutup celah penyalahgunaan bantuan. Dengan alur verifikasi yang berlapis, diharapkan tidak ada lagi bantuan yang keliru sasaran,” ujar Joel Panton, Sabtu (24/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan alur resmi yang ditetapkan pemerintah, penetapan penerima bansos harus melalui lima tahapan utama. Proses tersebut dimulai dari pengusulan oleh pemerintah daerah hingga penetapan akhir oleh Kementerian Sosial.

Tahapan dimaksud meliputi pengusulan oleh bupati atau wali kota berdasarkan data korban bencana dan rekomendasi Dinas Sosial provinsi, penetapan daftar nominatif yang mendapat persetujuan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), validasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk wilayah tertentu seperti Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, penelaahan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), hingga penetapan resmi penerima bantuan.

Menurut Zulkifli, adanya validasi tambahan dari Kementerian Dalam Negeri terhadap wilayah Aceh mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam penanganan pascabencana.

“Aceh memiliki karakteristik kebencanaan dan sosial yang khas. Karena itu, pengawasan ekstra diperlukan agar data penerima benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain aspek administratif, Zulkifli juga menyoroti peran strategis para pendamping penyaluran bansos di lapangan. Pendamping yang berasal dari unsur Taruna Siaga Bencana (Tagana), Karang Taruna, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Pelopor Perdamaian, hingga Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dinilai menjadi ujung tombak dalam memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Pendamping bukan sekadar pelengkap. Mereka memiliki tugas penting mulai dari koordinasi, verifikasi data, pemantauan penyaluran, hingga pelaporan dan dokumentasi. Transparansi di lapangan sangat bergantung pada peran mereka,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah daerah maupun unsur pendamping, dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik.

“Kami di DPRK Aceh Utara akan terus mendorong pengawasan agar setiap rupiah bantuan negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat korban bencana. Negara harus hadir secara nyata, tepat waktu, dan tepat sasaran,” tutup Zulkifli.(*)