Mendagri Tekankan Pendataan Bertahap untuk Percepat Bantuan Korban Banjir Bandang Aceh Utara
Font Terkecil
Font Terbesar
Penulis : Syahrul | Editor : Tim Pasesatu
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya percepatan pendataan dampak banjir bandang di Kabupaten Aceh Utara agar penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak tidak terhambat. Pendataan diminta tidak menunggu lengkap, melainkan dilakukan secara bertahap atau bergelombang sesuai kondisi lapangan.
Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat meninjau langsung lokasi banjir bandang di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (30/12/2025).
Dalam keterangannya, Tito menyebutkan bahwa data awal kerusakan rumah, khususnya kategori rusak ringan dan sedang, sudah dapat segera dikirimkan meskipun pendataan secara keseluruhan belum rampung. Data tersebut selanjutnya diteruskan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi untuk disampaikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna proses pencairan bantuan.
“Kecepatan menjadi hal utama. Data gelombang pertama bisa langsung dikirim agar bantuan untuk rumah rusak ringan dan sedang segera dibayarkan,” ujar Tito.
Ia menjelaskan, skema pendataan bergelombang diperlukan mengingat luasnya wilayah terdampak serta kondisi lapangan yang belum sepenuhnya pulih. Warga yang belum terdata pada tahap awal tetap dapat diusulkan pada gelombang berikutnya selama memenuhi kriteria sebagai korban terdampak.
Selain kerusakan rumah, Mendagri juga menyoroti dampak banjir terhadap sektor pertanian. Pemerintah pusat, kata Tito, akan memberikan prioritas pemulihan lahan sawah yang terdampak tanpa perlu membuka lahan baru. Perbaikan irigasi dan bendungan akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum, sementara pemulihan produksi pertanian melibatkan Kementerian Pertanian.
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga memastikan bahwa kehilangan dokumen kependudukan akibat banjir tidak menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan bantuan. Warga yang kehilangan KTP atau dokumen lainnya tetap dapat dimasukkan dalam pendataan dengan keterangan dan pengesahan dari aparatur desa setempat.
“Yang penting ada keterangan dari keuchik bahwa rumah tersebut benar-benar rusak atau hilang. Prinsipnya membantu warga yang memang terdampak, bukan yang mengada-ada,” tegasnya.
Untuk mendukung hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Utara diminta aktif membantu pengurusan dokumen kependudukan bagi korban banjir, termasuk penerbitan KTP baru.
Mendagri berharap dengan pendataan yang dinamis dan bertahap, bantuan dapat segera diterima masyarakat sehingga mereka memiliki modal awal untuk memperbaiki rumah dan memulihkan kehidupan pascabencana.(*)
