BERITA TERKINI

Ketergantungan Ekonomi dan Bayang-Bayang Kerusakan: Tambang Ilegal di Aceh Barat Daya Jadi Ancaman Nyata


ACEH BARAT DAYA | PASESATU.COM
– Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kini memasuki fase kritis. Maraknya kegiatan tanpa izin di sejumlah kawasan, terutama di Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee, menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Fahdil Naisvida, mahasiswa asal Abdya, turut menyuarakan kegelisahan atas kerusakan yang terus meluas akibat praktik tambang ilegal tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut telah merusak keseimbangan alam dan mengancam masa depan ekonomi masyarakat yang bergantung pada kelestarian lingkungan.

“Jika tambang ilegal ini terus dibiarkan, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat yang hidup dari alam. Kerugian tidak hanya pada aspek ekologi, tetapi juga sosial, ekonomi, dan kesehatan. Bahkan, konflik horizontal bisa muncul di tengah masyarakat,” ujar Fahdil.

Deforestasi dan Ancaman Ekologis di Kawasan Leuser

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal di Abdya kian memprihatinkan. Sejumlah laporan warga menunjukkan bahwa alat berat seperti ekskavator masih beroperasi secara terang-terangan di kawasan hutan, termasuk di wilayah yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL)  salah satu hutan konservasi terpenting di dunia.

Deforestasi yang terjadi tidak hanya menghilangkan tutupan hutan, tetapi juga memperbesar risiko banjir bandang, tanah longsor, serta pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya. 

Dampak ini secara langsung mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada hasil pertanian dan sumber air bersih.

Desakan Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil

Masyarakat menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil langkah konkret dan tanpa tebang pilih dalam menindak para pelaku tambang ilegal. Mereka menilai, selama ini penegakan hukum masih belum maksimal dan terkesan hanya menyasar pelaku kecil, sementara pemodal besar bebas beroperasi.

“Jangan hanya rakyat kecil yang ditindak, sementara pengusaha besar yang merusak hutan dibiarkan. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Babahrot.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dorongan Menuju Pertambangan Rakyat yang Legal dan Berkelanjutan

Di tengah penolakan terhadap praktik tambang ilegal, sejumlah pihak seperti Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Abdya mendorong pemerintah daerah agar segera mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). 

Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk menata penambangan skala kecil agar legal, ramah lingkungan, dan dapat diawasi secara efektif.

Namun, sebelum wacana itu direalisasikan, prioritas utama saat ini adalah menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal, baik yang melibatkan masyarakat maupun pemodal besar. 

Langkah tegas tersebut diperlukan untuk menyelamatkan ekosistem Leuser dan memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.