Forbina Dukung Pemerintah Tertibkan HGU Sawit: “Perusahaan Kaya di Tanah Aceh, Tapi Warga Sekitarnya Hidup Susah”
Font Terkecil
Font Terbesar
BANDA ACEH | PASESATU.COM – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Aceh yang melakukan peninjauan dan penataan ulang terhadap izin Hak Guna Usaha (HGU) di sektor perkebunan kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi.
Menurut Direktur Forbina, Muhammad Nur, S.H., kebijakan ini merupakan momentum penting untuk menegakkan keadilan agraria serta memastikan hasil ekonomi dari industri sawit benar-benar dinikmati masyarakat Aceh, bukan hanya korporasi besar.
“Selama ini konflik lahan hampir terjadi di seluruh wilayah yang memiliki HGU. Banyak perusahaan yang berkantor di luar Aceh, menikmati keuntungan besar dari tanah Aceh, tapi masyarakat yang tinggal di sekitar lahan justru hidup dalam kemiskinan dan tidak memiliki kebun plasma,” ujar Muhammad Nur di Banda Aceh, Sabtu (1/11/2025).
Ia menyoroti masih lemahnya keterbukaan informasi di sektor perkebunan sawit di Aceh. Hingga kini, menurutnya, belum ada publikasi resmi yang transparan terkait pendapatan daerah dan kontribusi pajak dari HGU perkebunan sawit, maupun data mengenai seberapa besar masyarakat Aceh yang benar-benar sejahtera berkat industri tersebut.
“Bahkan, data mengenai realisasi program CSR perusahaan juga tidak jelas. Saat kita turun langsung ke lapangan, banyak warga yang tinggal di pinggir kebun sawit hidup dalam kondisi memprihatinkan, rumahnya tidak layak huni,” tambahnya.
Aceh memiliki sekitar 1,1 juta hektare lahan perkebunan, di mana 237.769 hektare di antaranya merupakan perkebunan kelapa sawit. Dari jumlah tersebut, sekitar 385.435 hektare dikelola oleh perusahaan besar.
Namun, potensi besar ini belum sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat karena justru banyak memunculkan konflik agraria dan ketimpangan akses terhadap lahan.
Di Kabupaten Aceh Selatan, misalnya, sekitar 165 hektare lahan milik masyarakat transmigrasi lokal di Kecamatan Trumon Timur diduga telah dikuasai oleh PT Agro Sinergi Nusantara. Sementara itu, PT Asdal Prima Lestari mendapatkan penilaian merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Februari 2025 karena dugaan pelanggaran lingkungan dan sosial.
Situasi serupa juga terjadi di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. Warga di Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu masih bersengketa dengan PT Perkebunan Nusantara IV Regional 6, sementara di Aceh Timur konflik melibatkan sejumlah perusahaan seperti PT Bumi Flora, PT Parama Agro Sejahtra, PT Atakana Kompeni, PT Pattria Kamo, PT Tualang Raya, PT Beurata Maju, dan PT Bayu Peuga Sawit.
“Berbagai kasus ini menunjukkan bahwa tata kelola HGU sawit di Aceh masih jauh dari prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial,” tegas Muhammad Nur.
Forbina juga menyoroti dua perusahaan besar yang kerap dilaporkan masyarakat, yakni PT Fajar Baizury & Brothers di Kabupaten Nagan Raya serta PT Dua Perkasa Lestari.
“PT Fajar Baizury mengantongi HGU seluas 9.311 hektare sejak 1991 dan diperbarui pada 2007. Namun hingga kini, masyarakat di sekitar wilayah tersebut masih menuntut penyelesaian atas dugaan perampasan lahan garapan mereka,” jelasnya.
Sementara itu, PT Dua Perkasa Lestari disebut belum menunaikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat secara penuh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Menurut Forbina, sudah saatnya Pemerintah Aceh melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin HGU aktif, dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian dan Perkebunan, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
“Harus ada transparansi: berapa luas HGU yang masih berlaku, siapa pemegang izinnya, di mana kantor pusatnya, berapa pajak yang mereka bayarkan ke Aceh, dan berapa banyak kebun plasma yang sudah terealisasi untuk masyarakat,” tegas Muhammad Nur lagi.
Ia menambahkan, Aceh membutuhkan arah kebijakan investasi yang berpihak kepada rakyat, bukan semata-mata pada korporasi besar.
“Kita ingin investasi yang adil dan berkelanjutan. Kalau lahan rakyat sudah dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan, maka rakyat harus ikut menikmati hasilnya. Jangan sampai perusahaan makin kaya, tapi masyarakat di sekitarnya tetap hidup miskin,” pungkasnya. (*)
