Aceh Utara Bangkitkan Kearifan Lokal, Ayah Wa Instruksikan Penggunaan Bahasa Aceh
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal melalui kebijakan budaya yang tertuang dalam Surat Edaran terbaru. Surat Edaran bernomor 200.1.4/1629/2025 tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM., atau yang akrab disapa Ayah Wa, pada 12 November 2025.
Ayah Wa, yang dikenal masyarakat sebagai sosok pemimpin yang dekat dengan adat dan budaya Aceh, mengimbau seluruh ASN, TNI/Polri, pegawai instansi pemerintah, hingga dunia pendidikan untuk menggunakan Bahasa Aceh pada hari Kamis dan mengenakan peci setiap hari Jumat bagi laki-laki.
Kebijakan ini bukan semata formalitas, melainkan bagian dari upaya menegaskan jati diri Aceh sebagai daerah yang kaya nilai budaya dan adat istiadat. Bahasa Aceh, yang menjadi bahasa ibu sebagian besar masyarakat Aceh Utara, kembali didorong sebagai bahasa utama interaksi pada hari Kamis agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi muda.
Sementara itu, pemakaian peci setiap Jumat memiliki makna yang lebih dalam dalam budaya Aceh. Peci bukan sekadar penutup kepala, tetapi simbol adab, ketawaduan, dan identitas urang Aceh. Dalam tradisi lokal, peci mencerminkan kesopanan dan penghormatan kepada nilai-nilai Islam, sehingga kebiasaan memakainya dianggap sejalan dengan karakter masyarakat Aceh.
Instruksi ini juga diwajibkan bagi seluruh sekolah dan madrasah, mulai dari tingkat SMA hingga PAUD. Guru dan murid diarahkan untuk berbahasa Aceh pada hari Kamis dan memakai peci pada hari Jumat. Ayah Wa menilai bahwa pelestarian budaya harus dimulai sejak dini, agar anak-anak Aceh tumbuh dengan kebanggaan terhadap jati dirinya.
Dengan kebijakan ini, Aceh Utara berupaya memastikan bahwa kearifan lokal seperti adat menghormati tamu (peumulia jamee), kesantunan dalam tutur kata, dan identitas religius tetap menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, meski zaman terus berubah.
Ayah Wa berharap seluruh instansi dan masyarakat Aceh Utara dapat melaksanakan imbauan tersebut dengan baik sebagai bentuk cinta terhadap tanah kelahiran dan warisan leluhur. (*)
