Sanksi Nonaktif DPR Tak Hilangkan Hak Keuangan, Ini Penjelasan Ketua Banggar
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Dok Ist
JAKARTA | PASESATU.COM – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya tetap memperoleh gaji dan berbagai hak keuangan lainnya. Hal itu disampaikan Said menanggapi polemik sejumlah anggota DPR dari Partai NasDem, PAN, dan Golkar yang dinonaktifkan usai menuai sorotan publik dalam Sidang Tahunan MPR.
"Kalau dari sisi aspek itu ya tetap terima gaji," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (1/9/2025), dikutip dari Liputan6.com.
Menurut Said, secara hukum, istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun dalam Tata Tertib DPR RI. Kendati begitu, ia menghormati keputusan internal masing-masing partai politik yang menjatuhkan sanksi tersebut.
"Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Jadi sebaiknya pertanyaan ini dikembalikan kepada partai-partai itu," jelasnya.
Hak Keuangan Tetap Berlaku
Sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota dewan yang diberhentikan sementara masih berhak atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga uang paket.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (4) peraturan tersebut.
Dengan demikian, nama-nama yang dinonaktifkan, seperti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, tetap berhak menerima gaji dan tunjangan mereka sebagai anggota DPR.
Daftar Legislator yang Dinonaktifkan
Sejumlah politisi yang mendapat sanksi nonaktif antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Mereka dinonaktifkan setelah pernyataan dan sikap mereka dalam forum resmi parlemen menuai kecaman publik hingga memicu aksi unjuk rasa di berbagai daerah.(*)